BANDA ACEH – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali memperkuat pemantauan penegakan hukum kasus korupsi di Aceh. Hasil pemetaan tahun 2021 hingga April 2022, sebanyak 81 orang ditetapkan tersangka pada 27 kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp. 68, 609 miliar lebih.
Kasus tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, penyumbang terbanyak terjadi pada pengelolaan anggaran dana desa yakni 11 kasus dengan 12 tersangka. “Dari 27 kasus korupsi yang sudah ditetapkan tersangkanya, 12 kasus di antaranya terkait dana desa,” kata Anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal dalam diskusi Launching Hasil Pemantauan Kasus Korupsi di Aceh, Senin, 18 April 2022 di Sekretariat MaTA.
Hafijal menjelaskan berdasarkan kajian MaTA, latar belakang pelaku korupsi yang ditetapkan penegak hukum menjadi tersangka, sangat beragam. Dari unsur pejabat pengadaan sebanyak 22 orang atau setara 27% dari jumlah keseluruhan tersangka, pihak swasta juga 22 orang (27%), Aparatus Sipil Negeara (ASN) 14 orang (18%), kepala desa 11 orang (14%), aparatur desa 7 orang (9%), masyarakat biasa 3 orang (4%), dan pengurus yayasan 1 orang (1%).
Sedangkan modus dilakukan bervariasi. Proyek fiktif terdapat 4 kasus atau 15% dari 27 kasus, penyalahgunaan wewenang 3 kasus (11%), laporan fiktif 3 kasus (11%), mark-up 3 kasus (11%), penyalahgunaan anggaran 10 kasus (37%), penggelapan 3 kasus (11%), dan 1 kasus (4%) akibat pemotongan pagu anggaran.
Menurutnya, dana desa menjadi sektor yang paling banyak dikorupsi pada temuan tahun 2021-2022 ini yakni sebanyak 11 kasus (41%) diikuti sektor transportasi 3 kasus (11%), sektor pendidikan 3 kasus (11%), sektor peternakan 2 Kasus (7%), sektor pengairan 2 kasus (7%), sektor kebudayaan 1 kasus (4%), sektor perumahan 1 Kasus (4%), sektor olahraga 1 kasus (4%), sektor pemerintahan 1 kasus (4%), sektor pertanahan 1 kasus (4%), dan sektor pertanian 1 kasus (4%).
“Dari 27 kasus yang menyumbang 81 tersangka korupsi di Aceh selama 2021 sampai dengan April 2022. Sebanyak 12 kasus (44%) terjadi di lingkup pemerintah desa, 10 Kasus (37%) di lingkungan pemerintah kabupaten, 3 kasus (11%) di lingkup pemerintah provinsi, 1 kasus (4%) terjadi di yayasan, dan 1 Kasus (1) terjadi di lingkup swasta. Kasus tersebut 15 (56%) di antaranya terjadi di sektor pengadaan dan 12 kasus (44%) di sektor non pengadaan,” rinci Hafijal.

Sementara itu, Koordinator MaTA Alfian mengatakan kinerja kepolisian dan kejaksaan di Aceh dalam menangani kasus korupsi pada tahun 2021 mengecewakan. Kepolisian hanya dapat merampungkan 20% dari target penanganan kasus korupsi yang ditetapkan.
Sedangkan kejaksaan mampu menyelesaikan 50% dari target yang ditetapkan. “Kuartal pertama tahun 2022 (Januari-April), sudah ada 4 kasus korupsi yang sudah dilakukan penetapan tersangka, 2 kasus oleh kejaksaan dan 2 kasus lagi oleh kepolisian,” kata Alfian didampingi dua perwakilan ICW, Biko dan Lola Easter.
Alfian menambahkan, kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus memaksimalkan fungsi pencegahan dan penindakan serta meningkatkan kinerja, lebih transparan dan bisa memberikan kepastian hukum dalam menangani kasus serta bisa menghadirkan efek jera.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam penanganan kasus korupsi, tidak tebang pilih. Penegak hukum harus menjalin kemitraan dengan masyarakat sipil dan elemen lainnya,” katanya.
Ia juga berharap agar kasus tindak pidana korupsi di Aceh menjadi perhatian setiap elemen,termasuk oleh masyarakat Aceh itu sendiri. Pemerintah Aceh membangun political will dalam membangun pemerintahan yang bersih.
“MaTA dan masyarakat Aceh sangat membutuhkan Pemimpin Aceh yang memiliki Integritas, moralitas, dan etika dalam mengelola anggaran,” harapnya.[]





