LHOKSEUMAWE – Wakil Sekretaris Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Provinsi Aceh, Martha Beruh, menilai Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe telah bersikap tidak profesional dan mencederai hasil Fit and Proper Test atau Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon anggota KIP. Pasalnya, Ketua Komisi A dalam rapat proses penetapan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe periode 2023-2028 diduga meminta nilai hasil UKK yang sudah dijumlahkan dan dibuat peringkat, dirombak kembali.
“Sangat disayangkan dan tidak profesional. Tidak ada istilahnya sesuatu yang sudah dijumlahkan dirombak kembali. Jikapun itu dilakukan maka dapat dipastikan hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum,” kata Martha dalam pernyataan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Selasa, 4 Juli 2023.
Netfid Aceh minta Ketua Komisi A agar bersikap profesional dalam proses penetapan calon anggota KIP. “Kami minta Ketua Komisi A lebih mengedepankan sikap profesional dalam proses penetapan ini, karena ini sangat menentukan jalanya proses Pemilu yang jujur dan adil di Kota Lhokseumawe ke depan,” tegas Martha.
“Perlu kami ingatkan kembali, sangat tidak logis sesuatu yang sudah berjalan sesuai prosedur kemudian dirombak kembali. Analoginya begini, misalkan dalam proses Pemilu salah satu kandidat terpilih kan tidak mungkin dilakukan proses pemilihan ulang lagi,” pungkasnya.[](red)



