LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebut pihak DPRK Lhokseumawe telah melahirkan calon anggota KIP periode 2023-2028 secara tidak sehat atau tak waras yang diduga bermotif penyuapan.

"Pihak (anggota) DPRK sendiri sempat mengedarkan hasil penilaian dan urutan peringkat calon anggota KIP berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, yang kemudian diminta menilai ulang sehingga terjadi perubahan. Walaupun (data yang diedarkan itu) belum ada penetapan, namun penilaiannya sudah ada, tapi ternyata diminta oleh Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe untuk menilai ulang. Kita patut mencurigai ini ada motif yang mengarah kepada penyuapan," kata Koordinator MaTA, Alfian, saat menghubungi portalsatu.com/ melalui telepon, Selasa, 4 Juli 2023, siang.

Alfian menyebut walaupun perekrutan calon anggota KIP merupakan produk politik, tapi publik melihat proses yang terjadi itu tidak sehat. Sehingga satu sisi ada pihak yang akan menilai bahwa ada kebijakan zalim dalam seleksi calon komisioner KIP tersebut.

"Dan, dinamika politik yang terjadi di Kota Lhokseumawe hari ini kesannya terakhir 'maling teriak maling'. Karena rapat proses penetapan calon anggota KIP setelah uji kelayakan dan kepatutan diwarnai aksi walk out dua anggota Komisi A sebagai bentuk protes terhadap Ketua Komisi A, tapi kemudian semua ikut teken hasil penetapan," ujar Alfian.

Menurut Alfian, karena calon anggota KIP yang dilahirkan melalui perekrutan oleh DPRK ini produk politik, patut diduga akan ada balas jasa. "Satu sisi publik mencurigai anggota KIP ini tidak akan independen. Karena proses penilaian dari politisi yang duduk di DPRK dianggap sudah tidak fair," ungkapnya.

"Jadi, dapat disimpulkan bahwa DPRK Lhokseumawe tidak mampu melahirkan anggota KIP yang memiliki integritas, mentaliltas, dan membangun tahapan proses demokrasi yang akan berlangsung nanti dalam konteks jujur dan adil. Itu tidak akan terwujud dengan proses rekrutmen yang terjadi pada hari ini," tegas Alfian.

Alfian menyatakan kondisi ini juga menjadi catatan penting bagi publik, terutama para pemilih untuk melihat potensi-potensi kecurangan dalam pemilu nantinya. "Ini juga akan berimplikasi besar ke depan. Maka pihak KIP juga harus diawasi, karena mereka berpotensi akan bermain, terutama balas jasa, karena ini adalah produk politik. Jadi, tidak bisa dilumrahkan begitu saja, karena apa yang terjadi dalam proses rekrutmen itu menjadi contoh yang tidak waras yang telah dilahirkan oleh dewan," tuturnya.

Alfian menambahkan aparat penegak hukum juga bisa menyelidiki indikasi pelanggaran hukum dalam penetapan calon anggota KIP tersebut. "Jika penyidik serius menelisik sebenarnya lebih mudah untuk melihat apakah ini ada penyuapan kepada oknum DPRK, atau ada motif lain," ungkap aktivis antirasuah itu.

Diberitakan sebelumnya, rapat proses penetapan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe periode 2023-2028 oleh tim Komisi A DPRK Lhokseumawe diwarnai aksi walk out Sekretaris Komisi A dan salah satu anggota Komisi itu. Keduanya meninggalkan Ruangan Panleg DPRK, tempat berlangsungnya pertemuan tim Komisi A untuk proses penetapan calon anggota KIP, Senin, 3 Juli 2023, malam.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, tim Komisi A DPRK Lhokseumawe menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) terhadap 15 calon anggota KIP Lhokseumawe di Ruangan Panitia Legislasi (Panleg), Senin (3/7), pagi sampai sore. Tim Komisi A yakni Faisal (Ketua), Nurul Akbari (Wakil Ketua), Sudirman Amin (Sekretaris), Murhaban (Anggota), Roslina (Anggota), dan Jailani Usman (Anggota).

Menurut satu sumber, setelah UKK terhadap 15 calon anggota KIP, usai shalat Ashar, tim Komisi A melakukan penjumlahan nilai masing-masing peserta. Berdasarkan nilai rata-rata para calon anggota KIP, dibuat peringkat pertama/satu sampai 15.

Setelah melihat peringkat tersebut, kata sumber itu, Ketua Komisi A Faisal minta agar penjumlahan nilai para calon anggota KIP dihitung ulang. Namun, Sekretaris Komisi A Sudirman Amin dan Anggota Komisi A Jailani Usman menolak permintaan Faisal. Mereka pun terus berdebat sampai tiba waktu Magrib. “Bahkan sampai selesai shalat Isya, Komisi A belum menggelar rapat pleno untuk menetapkan lima calon anggota KIP terpilih dan lima calon cadangan dari hasil UKK terhadap 15 calon,” kata sumber itu, Senin malam.

Sekretaris Komisi A DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon seluler, pukul 22.30 WIB, menjelaskan UKK terhadap 15 calon anggota KIP sudah selesai pada Senin sore. “Berita Acara penetapan belum ada, karena rapat deadlock, karena diminta hitung ulang penjumlahan nilai calon anggota KIP oleh Ketua Komisi A,” ujarnya.

Sudirman Amin menyebut dalam rapat itu Ketua Komisi A minta nilai hasil UKK calon anggota KIP yang sudah dijumlahkan dan dibuat peringkat, dirombak kembali. “Dia taruk nilai lain, rombak nilai, sehingga sudah tidak lagi seperti hasil penjumlahan pertama yang sudah ada peringkatnya. Karena mengganggap hal ini sudah tidak benar lagi, dan rapat tidak akan selesai-selesai kalau terus seperti ini, kami keluar sekitar pukul 21.30 WIB. Untuk apa berada di ruangan itu dari pagi sampai malam, jika akhirnya tidak benar lagi,” ungkapnya.

Dia menuding Ketua Komisi A mengutak-atik nilai UKK sejumlah calon anggota KIP agar salah satu calon yang tadinya tidak masuk dalam peringkat lima besar bisa berubah menjadi lulus atau terpilih. “Tidak semua calon dirombak nilainya, hanya sebagian, yang tujuannya satu calon yang tadinya tidak lewat bisa lewat. Sehingga satu calon yang sudah lewat ditarik keluar (dari peringkat lima besar),” ungkap Sudirman Amin.

Menurut Sudirman, setelah dirinya dan Jailani Usman keluar ruangan, pihaknya tidak mengetahui lagi perkembangan rapat selanjutnya. “Apakah dipleno atau tidak oleh empat anggota Komisi A, kami tidak tahu. Yang penting kami tidak ikut pleno. Kami tidak tahu lagi apa yang dilakukan, yang jelas itu sudah menzalimi orang lain yang seharusnya sudah lulus,” tegasnya.

Baca: Rapat Penetapan Calon Anggota KIP Lhokseumawe Diwarnai “Walk Out” Dua Anggota Komisi A, Begini Ceritanya

Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Faisal, membenarkan rapat untuk proses penetapan calon anggota KIP hasil UKK pada Senin (3/7) malam sempat deadlock.

“Dalam Komisi DPRK biasa deadlock. Kita berikan hak kepada semua anggota komisi untuk menilai (calon anggota KIP), tidak ada intervensi. Keputusan pleno hasil akhir yang kami ambil. Alhamdulillah sudah ada tanda tangan enam orang (semua anggota Komisi A). Tadi malam sudah selesai. Orang ini (Sudirman Amin dan Jailani Usman) mungkin teken belakangan (setelah hasil pleno ditetapkan). Tidak ada masalah,” kata Faisal dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon, Selasa, 4 Juli 2023.

Soal tudingan merombak nilai sejumlah calon anggota KIP saat rapat usai UKK, Faisal mengatakan, “Tidak ada. Sebenarnya bukan perombakan nilai, inikan uji kelayakan dan kepatutan, nilai tergantung hak prerogatif dewan masing-masing. Mungkin ada miskomunikasi segala macam, tapi kemudian sudah lurus (selesai), tidak ada masalah lagi”.

“Inikan bukan ujian tulis. Kalau hasil ujian tulis saya rombak nilai saya kena (bersalah). Inikan uji kelayakan dan kepatutan, jadi kita survei-survei (melihat dan menimbang) mana yang terbaik, hasil kami duduk (rapat) enam orang (Komisi A) sudah selesai, ditandatangani semua. Dan barusan sudah diparipurnakan oleh DPRK, karena jadwal paripurna hari ini,” ujar Faisal.

DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna penetapan urutan peringkat dan pengusulan nama calon anggota KIP Lhokseumawe periode 2023-2028, di gedung dewan, Selasa, 4 Juli 2023, jelang siang.

Rapat paripurna itu digelar setelah DPRK menerima Berita Acara Penetapan Kelulusan Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe periode 2023-2028, berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Komisi A.

Dalam Berita Acara itu tertulis rapat pleno Komisi A telah dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023, pukul 21.22 WIB, dengan agenda penetapan kelulusan calon anggota KIP Lhokseumawe periode 2023-2028.

Dalam Berita Acara itu tercantum lima nama lulus sebagai calon utama anggota KIP Lhokseumawe sesuai peringkat, dan lima nama lulus sebagai cadangan.

Baca: DPRK Lhokseumawe Paripurnakan Penetapan Calon Anggota KIP Periode 2023-2028.[](red)