BANDA ACEH – Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin mengatakan, memang benar kalau mutasi dan perombakan pejabat di lingkungan Pemerintahan Aceh hak seorang gubernur atau kepala daerah. Namun, ia menegaskan, hak tersebut tak bisa digunakan seenaknya.

“Sekalipun mutasi itu hak prerogatif gubernur, tapi idealnya penggunaan hak tersebut tidak sesuka hati. Baik buruknya kinerja Pemerintah Aceh dipengaruhi oleh optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan oleh masing-masing Kepala SKPA,” kata Taqwaddin saat dihubungi portalsatu.com, Selasa 5 April 2016.

Menurut Taqwaddin, semakin singkatnya masa jabatan seorang kepala SKPA maka akan berimplikasi pada menurunnya tingkat profesionalitas dalam bekerja, karena pejabat yang bersangkutan harus kembali beradaptasi dengan lingkungannya yang baru.

“Semakin singkatnya masa jabatan seseorang yang disebabkan oleh seringnya terjadi mutasi berakibat rendahnya kualitas dan kuantitas pelayanan publik, karena pejabat baru harus belajar lagi untuk beradaptasi dengan kondisi dan regulasi yang harus dilaksanakan dan patuhi,” ucapnya.

Hal tersebut, kata Taqwadin, secara keseluruhan berdampak pada kurang efektifnya penyelenggaraan pemerintahan di bawah pimpinan Zaini-Muzakir. Namun, ia turut mengapresiasi tindakan gubernur dalam mencopot direktur RSIA Aceh.

“Namun demikian, menurut kami, kepala RSIA Aceh memang patut dicopot karena tidak memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan juga tidak memenuhi hak-hak paramedis. Ombudsman Aceh juga menerima laporan terkait hal tersebut,” demikian Taqwaddin.[](tyb)