BANDA ACEH – Tahun 2018 Ombudsman RI perwakilan Aceh menerima sebanyak 210 laporan pengaduan. Sedangkan yang diproses 150 laporan.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, mengatakan, beberapa pelayanan publik yang paling kerap dikeluhkan dan diadukan oleh masyarakat adalah seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan permasalahan perizinan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Laporan yang masuk ada 210 laporan, sedangkan yang diproses hanya 150, itu terjadi penurunan sebab laporan yang masuk ke Ombudsman harus diverifikasi secara materil dan formil. Yang laporan 150 sudah masuk tahapan pemeriksaan,” katanya, Rabu, 16 Januari 2019, saat konferensi pers di Kantor Ombudsman.
Menurut Taqwaddin, laporan yang paling banyak dilaporkan masalah calon pegawai negeri sipil (CPNS), termasuk tenaga kontrak. Yang melaporkan itu belasan ribu orang, tapi persolan dianggap sebagai salah satu laporan.
“Masalah yang dilaporkan hanya masa Nomor Induk CPNS karena mereka telah lulus. Tapi NIP-nya belum keluar, juga masalah tunjangan lainnya,” jelasnya.
Taqwaddin menjelaskan, untuk tahun 2019 Ombudsman hanya memfokus pemeriksaan laporan yang masuk baik laporan sudah lengkap administrasi atau belum. Sebab laporan yang dilporkan tahun 2018 yang selesai diproses hanya 57 atau 42%, sedangkan dalam proses 78 atau 58% masih penyelidikan termasuk pemeriksaan administrasi.[]
Penulis: Khairul Anwar



