BANDA ACEH – Pakar Hukum Unimal Amrizal J. Prang mempertanyakan tindakan Gubernur Aceh Zaini yang untuk kesekian kalinya kembali mengganti para Kepala SKPA. Menurut Amrizal, kebijakan di akhir jabatan Zaini itu adalah tindakan yang sia-sia. Bahkan, Zaini dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan dan imbauan Mendagri.
“Kebijakan yang dibuat gubernur itu melanggar undang-undang. Memang tidak ada sanksi hukum, tapi Gubernur Zaini bisa saja dipanggil Mendagri untuk dipertanyakan tindakannya itu,” kata Amrizal dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 11 Maret 2017.
Amrizal mengatakan aturan dalam UUPA masih abstrak yang membahas tentang perombakan satuan kerja sehingga ada beberapa ketentuan yang harus memakai peraturan secara nasional. “Satu sisi memang diatur dalam UUPA, tapi ada aturan tertentu yang diatur secara nasional,” kata dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unimal ini.
Ia menilai tindakan gubernur itu akan menggangu kinerja SKPA mengingat jangka waktu kerja pejabat baru itu yang sangat singkat. Sebab itu, Amrizal menilai tindakan gubernur malah memperuwet sistem birokrasi yang sudah ruwet.
“Kalau bicara birokrasi memang selalu ada masalah. Rombak (para Kepala) SKPA memang perlu untuk tingkatkan kinerja, tapi kalau begini bukan reformasi, tapi malah membuat mereka tidak bisa bekerja, dan membuat birokrasi makin ruwet. Apalagi gubernur yang sekarang sering rombak SKPA,” kata Amrizal.[]

