LHOKSEUMAWE – Paket pembangunan 11 rumah kaum dhuafa (duafa) Kecamatan Muara Satu kembali ditayangkan pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Lhokseumawe. Namun, kini paket bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2019 itu dengan metode pengadaan penunjukan langsung (PL) atau nontender. Sebelumnya, dua kali ditayangkan dengan sistem pengadaan tender, berakhir gagal.

Dilihat portalsatu.com/ pada lpse.lhokseumawekota.go.id/eproc4/, Jumat, 25 Oktober 2019, nama paket itu “Pembangunan Rumah Kaum Dhuafa Kec. Muara Satu”, satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kategori pekerjaan konstruksi, metode pengadaan penunjukan langsung, tahun anggaran APBD-P 2019, nilai pagu Rp880 juta dan harga perkiraan sendiri (HPS) paket Rp879.528.133,79. 

Tahapan paket nontender tersebut saat ini upload dokumen penawaran, 25 – 29 Oktober. Dari lima tahapan, terakhir penandatanganan kontrak dengan jadwal, 1 – 4 November 2019.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Kota Lhokseumawe, Tri Hariadi, dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, membenarkan paket pembangunan rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu sudah ditayangkan kembali di LPSE dengan metode pengadaan PL. “Betul, sedang diproses oleh Pokja (untuk penunjukan langsung) sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.  

Sebelumnya diberitakan, penunjukan langsung dilakukan pihak ULP atas persetujuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe selaku pengguna anggaran pengadaan 11 rumah kaum duafa tersebut senilai Rp880 juta (Rp80 juta/unit).

Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas dokumen, termasuk persetujuan penunjukan langsung (PL) paket pembangunan 11 rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu kepada ULP, Senin, 21 Oktober 2019.

Hal itu sesuai pasal 51 Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. “Penunjukan langsung sesuai dengan pasal 51. Jadi, yang berwenang melakukan PL itu ranahnya ULP, bagaimana mekanismenya nanti,” ujar Dedi Irfansyah menjawab para wartawan saat menghadiri pelantikan Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, di Aula Kantor Wali Kota setempat, Senin (21/10).

Dilihat portalsatu.com/, dalam Perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah, Bagian Kedua terkait Tender/Seleksi Gagal, pasal 51 ayat (10), disebutkan dalam hal tender/seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan (di ULP) dengan persetujuan PA/KPA (pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran) melakukan penunjukan langsung. Salah satu kriterianya, tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

Kepala ULP Sekretariat Kota Lhokseumawe, Tri Hariadi, dihubungi portalsatu.com/, Selasa, 22 Oktober 2019, membenarkan pihaknya sudah menerima semua dokumen paket pembangunan 11 rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu dari Dinas PUPR, termasuk persetujuan PA kepada Pokja Pemilihan untuk dilakukan penunjukan langsung.

Menurut Tri Hariadi, penunjukan langsung itu bagian dari proses tender sebagaimana diatur pasal 51 Perpres tentang PBJ Pemerintah. Artinya, karena dua kali tender berakhir gagal atau tanpa pemenang yang memenuhi syarat, sehingga ULP melalui Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi melakukan penunjukan langsung dengan persetujuan PA paket pengadaan rumah kaum duafa tersebut.[]

Lihat pula: Panggil ULP, DPRK Minta Tender Rumah Kaum Duafa Muara Satu Dilanjutkan