BANDA ACEH – Panwaslih Aceh tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) Gubernur/Wakil Gubernur dalam debat publik tahap II yang diselenggarakan KIP Aceh belum lama ini.

“Pada debat kedua, kita tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan, dan sampai saat ini belum ada laporan dari pihak tertentu ataupun timses paslon lainnya,” kata anggota Panwaslih Aceh Tarmizi, Senin, 16 Januari 2017.

Terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada debat I, Tarmizi mengatakan, pihaknya sudah meminta klarisifikasi  paslon.

“Paslon yang diduga melakukan pelanggaran sudah kami panggil, yaitu Zakaria Saman-T. Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, dan Zaini Abdullah-Nasaruddin. Semua telah diklarifikasi dan sudah selesai,” kata Tarmizi.

APK

Disinggung soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Tarmizi menyebut, Panwaslih Aceh akan mengambil tindakan di lapangan apabila menemukan pelanggaran.

“Kalau pelanggaran APK banyak dilakukan (terjadi) di daerah-daerah. Bila ada pelanggaran berat, kita melakukan mediasi. Jika di lapangan ditemukan pelanggaran atau pemasangannya yang tidak sesuai perosedur, misalnya ditemukan APK di masjid, sekolah dan tempat dilarang lainnya, kita langsung mencabut APK itu,” kata Tarmizi.[]

Laporan Muhammad Saifullah