LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh Partai Politik (parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2019 agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Selain itu, parpol juga diminta tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU/KIP.
Ketua Panwaslu Aceh Utara, Yusriadi kepada portalsatu.com/, Rabu, 28 Maret 2018 menyebutkan, KPU akan menetapkan DCT pada 20 September 2018 mendatang. Artinya, kampanye baru dapat dilakukan setelah 3 hari penetapan DCT, yaitu 23 Sepetember 2018 hingga 13 April 2019, sesuai ketentuan pasal 276 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ada tiga bentuk kampanye yang dapat dilakukan setelah 3 hari penetapan DCT, meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media masa elektronik, internet, rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu (pasal 275 UU 7 tahun 2017),” kata Yusriadi.
Yusriadi mengatakan, khusus kampanye iklan media cetak, media masa elektronik, internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang sesuai pasal 276 ayat 2 (UU 7 tahun 2017).
“Pelanggaran atas ketentuan kampanye iklan media cetak, media masa elektronik, internet dan rapat umum dapat dikenakan sanksi kurungan 1 (satu) tahun, serta denda Rp 12 juta sesuai dengan ketentuan pasal 492 UU 7 2017,” ucap Yusriadi.
Sebagai bentuk pencegahan, kata Yusriadi, Panwaslu Aceh Utara telah menyampaikan surat resmi kepada seluruh peserta Pemilu yang ada di Aceh Utara.
“Bagi peserta pemilu yang sudah terlanjur memasang alat peraga kampanye, maka kita minta segera menurunkannya agar pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkas Yusriadi didampingi Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Muhammad Nur Furqan.[]



