ACEH UTARA – Sebanyak 19 partai politik peserta Pemilu 2019 sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. Satu parpol lainnya, Partai Garuda, tidak mendaftarkan bacaleg ke KIP Aceh Utara sampai batas akhir pengajuan berkas, Selasa, 17 Juli 2018, pukul 00.00 WIB.

“Partai politik lokal semua mendaftar. Hanya satu dari partai politik nasional yang tidak menyerahkan berkas dokumen pendaftaran bacaleg yakni Partai Garuda,” kata Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, S.H., kepada portalsatu.com/, Rabu, 18 Juli 2018, pagi.

Zulfikar menyebutkan, pihaknya sudah menghubungi pimpinan Partai Garuda di Aceh Utara lewat telepon dan pesan singkat, termasuk pada pengujung masa pendaftaran bacaleg, tetapi tidak ada respons apakah mereka mendaftar atau tidak. Karena Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg sampai pendaftaran ditutup, maka partai ini tidak menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 di Aceh Utara.

Menurut Zulfikar, verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas bacaleg dari 19 parpol yang mendaftar akan dilakukan pada 19-22 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi tersebut kepada masing-masing parpol, 22 Juli 2018.[]