BANDA ACEH – Masyarakat dari berbagai kalangan usia terlihat berkumpul di halaman Masjid Syuhada, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh untuk melihat langsung prosesi hukum cambuk, Selasa, 23 Mei 2017.

Ada lima pasangan pelanggar syariat yang bakal dicambuk hari ini salah satunya adalah pasangan gay yang tertangkap beberapa waktu lalu di Rukoh, Darussalam.

Kedua terpidana liwath itu adalah MT (23) asal Sumatera Utara dan MH (20) asal Bireuen. Pasangan sejenis itu akan didera rotan sebanyak 85 kali di muka umum.

Amatan portalsatu.com, lokasi sudah dipenuhi warga sejak pagi. Masyarakat penasaran dan ingin melihat langsung prosesi hukuman cambuk yang melibatkan pasangan sejenis tersebut. Ini merupakan kali pertama pasangan sejenis dicambuk di muka umum di Aceh.[]