TAPAK TUAN – Seorang pedagang kemiri di Aceh Selatan, Suardi, 43 tahun, meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait untuk memfasilitasi pedagang di daerah itu agar bisa mengekspor langsung komoditas kemiri ke pembeli di luar negeri.
Selama ini kata dia, proses penjualan salah satu komoditas unggulan di Aceh tersebut harus melalui pedagang di Medan, Sumatera Utara sangat merugikan mereka termasuk para petani di daerah itu, karena antara biaya produksi yang dikeluarkan dengan hasil yang diperoleh tidak memberi pemasukan yang maksimal bagi mereka.
Saat ini harga jual kemiri yang kami lepas ke pedagang besar di Medan, Sumatera Utara berkisar antara Rp 18.000 Rp 20.000/kg. Sementara harga penjualan tingkat di Jakarta saja saat ini mencapai Rp 28.000-Rp 30.000/kg. Sedangkan harga di luar negeri bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari harga Jakarta, kata Suardi kepada portalsatu.com, Jumat, 21 Oktober 2016.
Warga Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan ini menyatakan, melihat begitu banyaknya produksi buah kemiri di beberapa daerah dalam Provinsi Aceh khususnya Aceh Selatan, maka pihaknya menilai bahwa sudah sepantasnya pihak Pemerintah Aceh memfasilitasi para pedagang di daerah itu untuk membuka hubungan dagang secara langsung dengan negara-negara konsumen di luar negeri.
Sehingga dengan demikian, para pedagang pengumpul buah kemiri di Provinsi Aceh tidak tergantung lagi dengan pedagang pengumpul skala besar di Medan, Sumatera Utara yang notabenenya selama ini sering melakukan praktik monopoli dagang sehingga mengakibatkan tidak adanya kestabilan harga.
Saya sudah pernah melakukan penjajakan dengan berbagai pihak terkait untuk mengekspor langsung komoditas buah kemiri ke luar negeri melalui Pelabuhan Kreung Geukeuh, Lhokseumawe. Namun sayangnya rencana tersebut tidak mendapat respon positif karena ada hambatan dan kendala teknis yang dihadapi dilapangan salah satunya menyangkut persoalan perizinan dan sebagainya, ungkap Suardi.
Padahal, lanjut dia, ketersediaan bahan baku komoditas buah kemiri di Provinsi Aceh tidak perlu diragukan lagi. Sebab jika harga penjualan mampu di atas harga normal yang dibeli oleh padagang pengumpul besar di Medan, maka pihaknya mengklaim bahwa sanggup menyediakan berapapun kebutuhan atau permintaan buah kemiri tersebut.
Contohnya, kata Suardi, sekitar tahun 2009 hingga 2011 lalu disaat harga penjualan buah kemiri yang ditampung oleh pedagang besar di Medan tergolong tinggi karena saat itu ada kontrak dagang dengan Arab Saudi, pihaknya sanggup memasok buah kemiri mencapai 30 hingga 50 ton per minggu. Namun kondisi saat ini sangat berbanding terbalik dari sebelumnya, sebab dengan tidak adanya sebuah ketetapan harga yang jelas karena cenderung sering naik turun (fluktuatif), maka pihaknya hanya mampu memasok buah kemiri ke Medan, sekitar 4 hingga 5 ton per minggu.
Jumlah pasokan barang yang kami kirim ke Medan selama ini tergantung kondisi harga. Jika harga normal seperti biasa maka jumlahnya berkisar antara 4 hingga 5 ton/minggu. Namun jika harga sedikit naik maka pasokan bisa kami buru hingga mencapai 10 ton, sebutnya.
Untuk saat ini, sambungnya, harga buah kemiri bulat dan kemiri pecah mengalami sedikit peningkatan yakni sekitar Rp 2.000 dibandingkan kondisi harga bulan Agustus lalu. Jika bulan Agustus lalu harga penjualan kemiri bulat sekitar Rp 18.000/kg maka sekarang ini sudah mencapai Rp 20.000/kg. Demikian juga terhadap buah kemiri pecah jika sebelumnya berkisar antara Rp 14.000-Rp 15.000/kg maka sekarang naik menjadi Rp 16.000- Rp 17.000/kg.
Menurutnya, bahan baku buah kemiri tersebut selain didapatkan dari hasil bumi beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh juga berasal dari hasil bumi Kabupaten Aceh Selatan sendiri. Untuk Aceh Selatan, beberapa kecamatan sentra produksi buah kemiri tersebut antara lain adalah dari Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Trumon Raya dan Bakongan Raya, Kluet Raya serta Kecamatan Meukek.
Dia menyatakan, harga buah kemiri dalam kondisi masih basah dan masih ada kulit atau belum dipecahkan dibeli kepada masyarakat sebesar Rp 5.000-Rp 6.000/kg. Pihaknya, kata Suardi, harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar lagi untuk mengolah komoditas tersebut menjadi barang layak jual.
Dengan mempekerjakan puluhan janda dan anak yatim, mereka ditugaskan untuk memecahkan buah kemiri yang dalam kondisi masih ada kulit tersebut dengan menggunakan peralatan manual. Setelah dipecahkan, selanjutnya buah kemiri tersebut disortir lagi untuk memisahkan buah kemiri bulat dan kemiri pecah, sebelum dijemur di alam terbuka.
Untuk pekerjaan ini, sebutnya, para pekerja diberi upah sebesar Rp 1.000/kg untuk buah kemiri bulat dan sebesar Rp 700 untuk kemiri pecah.
Menurut dia, proses sortir buah kemiri hanya diperlukan khusus terhadap bahan baku yang akan dikirim ke Banda Aceh, sedangkan terhadap bahan baku yang akan dikirim ke Medan tidak perlu lagi proses sortir, sebab pedagang pengumpul skala besar di sana memang sudah memiliki mesin sortir tersendiri yang tidak perlu lagi menggunakan tenaga manusia.
Tidak hanya itu, pria yang mulai menggeluti usaha tersebut sepulang merantau dari Malaysia sekitar tahun 2008 silam tersebut juga mengatakan, selain buah kemiri dirinya juga berbisnis jual beli kulit kemiri, karena bahan baku tersebut ternyata sangat dibutuhkan oleh para konsumen di Medan.
Untuk kulit kemiri tersebut, pihaknya sanggup membeli kepada masyarakat sebesar Rp 400/kg dan menjualnya ke pembeli di Medan mencapai Rp 850/kg. Menurutnya, kulit kemiri tersebut digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen di Medan untuk bahan bakar masakan setelah dicampur atau diolah dengan bahan baku lainnya sehingga menjadi lebih praktis digunakan oleh kaum ibu-ibu di kota-kota besar.[]
Laporan Hendri Meukek






