Tapaktuan – Penyidik Kejaksaan Negeri Bakongan, Aceh Selatan, telah memanggil 12 orang pejabat dan masyarakat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia.
Kepala Cabang Kejari Bakongan, Fauzi SH saat ditanyai wartawan di Bakongan, Jumat menyatakan, meskipun sudah minta keterangan dari para pejabat yang berkepentingan, namun pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Benar, pengusutan kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat terus dilakukan secara intensif,” katanya.
Dia menyatakan, 12 orang saksi itu terdiri dari 7 orang pejabat Dinas Pendidikan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD), PPTK dan bendahara kegiatan serta 5 orang dari masyarakat.
“Sedangkan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan, H Yusafran telah dijadwalkan pemanggilannya pada Senin (11/1) untuk menghadap penyidik,” kata Fauzi.
Menurutnya, dengan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, maka pihaknya memastikan bahwa akan ada pihak tertentu yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut untuk ditetapkan sebagai calon tersangka.
“Untuk penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu yang tepat. Yang pasti calon tersangkanya lebih dari satu orang, karena pekerjaan proyek itu melibatkan banyak pihak,” tambahnya.
Fauzi menjelaskan, berdasarkan hasil pengusutan awal yang telah dilakukan, pembangunan fisik SMAN 1 Kota Bahagia sumber dana Bantuan Sosial dari Negara Donor Australia tahun 2014 senilai Rp1,6 miliar itu diduga kuat telah terjadi penyimpangan karena pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan bahwa pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, ujarnya, dibuktikan dari banyaknya item pekerjaan yang ditemukan dalam kondisi tidak sempurna.
“Ini masih dugaan awal, namun untuk lebih jelasnya kami berencana akan memanggil tim ahli bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum atau dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh,” sebut Fauzi.
Dia menegaskan, tujuan pihaknya mendatangkan pakar atau ahli di bidang pekerjaan proyek fisik (bangunan gedung) dalam kasus itu, agar penyidik tidak atas dasar menduga-duga dalam menentukan kerugian keuangan negara.
“Termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami juga tidak mau secara buru-buru dan gegabah menetapkannya, tapi harus pasti dan mampu dipertanggungjawabkan kesalahan yang diduga dilakukan oleh seseorang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Selain dari segi pekerjaan fisik, penyidik juga membidik dalam pengalokasian anggaran untuk dana pendamping sumber APBK tahun 2014 sebesar Rp160 juta.
“Pengalokasian dana pendamping sumber APBK tahun 2014 sebesar Rp160 juta, juga sedang kami usut. Sebab penggunaan dana tersebut juga diduga kuat tidak sesuai dengan aturan sehingga disinyalir telah terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Disamping itu, jaksa juga sedang mendalami atau mempelajari mekanisme pengelolaan pekerjaan pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia.
Pasalnya, proyek yang sumber dana sepenuhnya berasal dari bantuan sosial negara donor Australia sebesar Rp1,6 miliar yang dikerjakan tanpa tender atau lelang itu, seharusnya sesuai Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Tekhnis (Juklak dan Juknis) dari Kementerian Pendidikan Nasional dikerjakan secara swakelola oleh pihak Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
Namun yang terjadi di lapangan justru langsung diambil alih oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh Selatan lalu menunjuk pihak-pihak tertentu yang diduga kolega dekat oknum pejabat teras di dinas tersebut sebagai kontraktor dan konsultan pengawas pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.
“Terkait hal itu juga sedang kami dalami dengan cara meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait termasuk sedang mengumpulkan data-data berupa Surat Keputusan (SK) penetapan susunan panitia yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan sekolah tersebut,” kata Fauzi.[] Sumber: antaranews.com

