TAMIANG – Sidang terhadap para pejuang tanah digelar di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis 21 Januari 2016. Mereka para Pejuang tanah itu terdiri dari Basri, Jainuddin Usman, Muhammad HS, Ngadiman, Shalihin, Ok Sanusi, Jainudin HS, M Nur, Zulkifli, Rusli, Zulkifli M Ali.

“Sidang tersebut dihadiri oleh puluhan masyarakat yang sama-sama menjadi korban HGU yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang. Tak hanya itu, keluarga dari terdakwa juga hadir dengan wajah penuh harap agar suaminya dapat berkumpul kembali dengan mereka dan anak-anaknya di rumah,” kata Fauzan Penasehat Hukum Terdakwa dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dalam siaran persnya kepada Portalsatu.com, Kamis, 21 Januari 2016.

Fauzan menambahkan hal berbeda tampak pada  para terdakwa yang mendegar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mereka dengan wajah garang dan tegar serta penuh semangat menahan badan untuk mempertahankan tanah milik orang tuanya meski dituntut selama dua tahun.

“Kami akan mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap klien kami yang akan disampaikan pada hari Kamis, 26 Januari 2016 mendatang. Menurut kami, Pasal yang di dakwakan kepada mereka  tidak terbukti,” katanya.

Fauzan menjelaskan,  kesemua terdakwa dituntut karena, pertama mereka diduga  melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan karena telah melarang pihak perusahan perkebunan untuk memanen hasil perkebunan di lahan yang diklaim oleh masyarakat adalah miliknya diancam dengan Pasal 335 KUHPidana, kedua mereka diduga telah melakukan penghasutan dengan ancaman Pasal 160 KUHPidana dan diduga melakukan perbuatan memasuki lahan milik orang lain tanpa izin yang diancam dengan Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014.

Diketahui, Sidang dibuka oleh Zulfikar SH, MH, dan dua hakim anggota Hasnul Tambunam, SH serta M. Arief Kurniawan SH. Dan Jaksa Penuntut Umum Ully Fadhil SH, MH, Serta didampingi oleh Penasehat Hukum Fauzan, SH, Zulfikar, SH, dan Syahrul, SH, serta Khairul Ayyami, SH dari LBH Banda Aceh.[](tyb)