TAKENGON – Ibrahim Bin Darul Aman, 46 tahun, divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon, Senin 18 Januari 2016.

Ia terbukti telah membunuh Mastura Binti M. Rani, 25 tahun, yang tak lain istrinya sendiri, pada 23 Juli 2015 lalu, di kediamannya Gampong Bies Baru, Kecamatan Bies, Aceh Tengah.

“Ini tuntutan dari Kejati Aceh Tanggal 11 Desember 2015. Dijatuhkan hukuman 14 tahun, berdasarkan Pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 huruf A UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam putusan, majelis mengurangi 1 tahun mengingat atas segala pertimbangan,” kata JPU Firmansyah Siregar usai sidang putusan digelar di PN Takengon kepada portalsatu.com, Senin, 18 Januari 2016.

Dalam penyidikan terdakwa mengaku membunuh karena sakit hati atas perkataan istrinya, yang mengatakan hendak dikawinkan dengan laki-laki lain.

Dalam aksinya, sebut JPU Firmansyah, terdakwa membunuh korban dengan menyekap bantal kursi selama 15 menit ke wajah korban hingg tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia.

Usai melakukan aksi terdakwa sempat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat. Terdakwa menyerahkan diri ke Polres Aceh Tengah setelah berhasil dibujuk. Terdakwa juga dijemput langsung di Bandara International Air Port Kuala Namu, Medan.

“Dengan alasan apapun, aksi terdakwa telah melanggar tindak pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain. Apalagi ini istrinya, padahal mereka baru saja menikah tepat pada tanggal 8 Februari 2015,” kata JPU Firmansyah Siregar.

Usai mendengar tuntutan, penasehat hukum terdakwa, Mukhariza, SH, dan terdakwa menyatakan menerima putusan itu tanpa ada bantahan.

“Terdakwa juga mengaku perbuatannya. Jadi Pembelaan yang kita bacakan hanya memohon pengurangan hukuman, dan Majelis Hakim mengurangi 1 tahun. Terdakwa juga sudah ditahan sejak 29 Juli 2016. Berarti potong putusan 1 tahun, itulah yang harus dijalani terdakwa,” kata Mukhariza, SH.[]