CALANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Raih Kembali Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Tahun 2017, dari Badan Pemeriksaan Keuagan (BPK) Perwakilan Aceh, Rabu, (23/5/2018).
Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Kabupaten Aceh Jaya merupakan salah satu Kabupaten yang memperoleh WTP dari Lima Kabupaten/Kota lainnya se-Aceh.
Pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut berdasarkan Pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Aceh Jaya termasuk implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan Tahun 2017.
Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy, SE, MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Lebih lanjut Isman Rudy mengatakan opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan (fraud), yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraod di kemudian hari.
“Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini,” kata Isman Rudy.
Sementara Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T. Irfan TB, disela menerima LHP – LKPD Tahun 2017 yang diserahkan BPK Aceh, bersyukur bahwa Kabupaten Aceh Jaya kembali memperoleh Opini WTP dari BPK RI. Hal ini, kata dia, tidak terlepas dari kerjasama yang baik antar SKPK yang selalu kooperatif selama tim BPK berada di Aceh Jaya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada kepala Bappeda beserta jajaran yang telah memformulasikan anggaran dengan baik juga kepada kepala BPKK Aceh Jaya beserta jajarannya yang telah menyajikan laporan keuangan dengan baik sehingga kita kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” Irfan TB.
Kemudian kepada SKPK yang mendapat rekomendasi dari BPK terhadap LHP – LKPD diharapkan untuk segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut limit wajtu 60 hari ke depan, baik yang menjadi catatan maupun kerugian daerah.
“Hendaknya Kepala Inspektorat Aceh Jaya terus memantau penyelesaian tindak lanjut LHP baik dari BPK, Inspektorat Aceh, maupun inspektorat kabupaten itu sendiri,” harapnya.
Adapun lima Kabupaten/Kota yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) atas LKPD Tahun 2017, antara Lain, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, Kota Langsa dan Kota Banda Aceh.[](Rel)




