Deputi Direktur Sawit Watch Ahmad Surambo menilai pemerintah belum serius menegakkan persyaratan izin pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Hal tersebut diakui sendiri oleh pemerintah dengan memaparkan indikasi penyelewengan izin tersebut di sejumlah perusahaan pemegang izin pembukaan lahan sawit.
“Ini bukan hal baru, harusnya izin diperketat, jangan diobral, tapi hanya diberikan untuk perusahaan yang serius ingin buka kebun sawit,” kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (22/5). Motif perusahaan-perusahaan terindikasi pelanggaran, kata dia, dimulai dengan mengupayakan perolehan izin pembukaan kebun sawit di hutan.
Padahal, ia mengatakan mereka hanya ingin mengambil kayu-kayunya saja. “Mereka itu perusahaan buru rente, mau cari untung cepat dengan mengambil kayunya, setelah itu lahan ditinggalkan atau lahan yang sudah kosong dijual lagi,” ujarnya. Namun, Sawit Watch belum menghimpun data terkait perusahaan-perusahaan yang kerap menyalahgunakan izin pembukaan perkebunan sawit.
Maraknya penyalahgunaan, kata Surambo, dimulai dari posisi administrasi perizinan yang tidak bagus dan membuka peluang kecurangan. Apalagi ketika izin pembukaan kebun dikantongi, pengusaha bebas menginvestasikan lahan tersebut kepada perusahaan lain, sekalipun itu asing. Tetapi ada pembagian kerja sama yang seharusnya ditaati.
Maka dari itu Sawit Watch tengah melakukan uji materi terhadap salah satu pasal dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 39/2014. Pasal yang digugat yakni kebolehan membuka lahan untuk perkebunan dengan hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) alias hanya meminta izin kepada pemerintah daerah saja.
Padahal seharusnya pembukaan lahan dibarengi kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi tersebut dinilai akan membingungkan masyarakat atau perkebun sawit rakyat yang lahan-lahannya dengan mudah dikuasai perusahaan. “November tahun ini diharapkan ada keputusannya,” ujar dia. | sumber : republika

