Ilmiah yang tidak Ilmiah

Dalam sesi pembicaran Pak Husaini Ibrahim MA, ada 3 komponen sejarah di Gampong Pande yang dia sampaikan. Pertama, Berdasarkan kata Pande, yang merujuk pada ‘ahli pandai’, dia percaya bahwa kampung itu dulunya adalah bengkel para pandai besi, emas, dan batu. Kedua, kediaman Sultan dan kerabatnya, termasuk di Kampung Jawa, Peulanggahan, Merduati, dan Mesjid Raya. Ketiga, itu adalah Kawasan pelabuhan yang dilayari oleh kapal-kapal. Dia tegaskan tidak semua yang ada di sana itu makam raja. Terdapat juga makam rakyat biasa.

Pembangunan IPAL, lanjutnya adalah tantangan arkeologi dan pembangunan IPAL adalah kebutuhan. Berdasarkan kebijakan pemerintah, dia termasuk sebagai salah satu pengkaji, selain melibatkan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Balai Arkeologi Sumatra Utara (Balar SUMUT), Organ Kampus, dan LSM. Dari hasil penelitian, diputuskan ada 4 Zona yang menjadi pertimbangan dalam upaya pembangunan, yaitu zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona pemanfaatan. Dia lebih lanjut mengatakan pembangunan IPAL dan pelestarian cagar budaya, dua-duanya perlu dilakukan.

Sebagai seorang arkeolog, Pak Husaini Ibrahim terlihat berupaya memberikan pengimbangan informasi soal posisinya yang tak ingin dilihat sebagai orang yang mengerti sejarah tapi tak mengerti pembangunan. Dan beginilah seharusnya kelayakan seorang penggerak perubahan sosial. Yang menjadi persoalan itu, temuan-temuan sang arkeolog tidak sepenuhnya ilmiah. Misalnya dari pemahaman Gampong Pande sebagai bengkel. Sejauh sumber yang kita baca, tidak ada manuskrip, surat-surat, hikayat, atau laporan-laporan dari abad ke-13 hingga abad ke 19 soal keberadaan bengkel yang dimaksud tersebut. Bukankah kita bicara soal ‘ilmiah’?

Poin ketiga adalah pendapat umum yang disepakati oleh banyak ilmuwan sosial. Tapi kajian pada fakta Kelanjutan dari poin ketiga ini, seperti keramik langka, koin, dan nisan-nisan lainnya belum sama sekali dilakukan. Fakta-fakta poin ketiga ini dipercayai menjadi kunci yang menghubungkan dunia global dan nusantara pada Aceh.

Secara langsung ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan akses peluang bagi pelaksanaan kajian lebih lanjut, melibatkan nuasa ahli beragam, tidak hanya dominan dari petugas pemerintahan yang secara jelas tidak punya kebebasan mengutarakan pendapat. Yang jelas bentuk keilmiahan yang merupakan fakta dari Gampong Pande adalah nama-nama mereka yang terukir di atas nisan. Siapa, bagaimana, mengapa adalah pertanyaan-pertanyaan penting yang perlu perhatian pemerintah untuk kajian lebih dalam.

Nah, tidak perlu menyalahkan masyarakat dan kelompok sipil dengan mengatakan sudah 3 tahun sejak 2017, diberi waktu untuk melakukan kajian. Kita jangan lupa angka professional sejarawan, filolog, dan arkeolog lokal itu bisa dihitung dengan sebelah tangan. Dengan situasi ekonomi dan kelancaran akses yang hanya berpihak pada birokrat dan lingkaran kroninya, bagaimana bisa kajian dengan ‘timeframe’ berabad-abad itu bisa ditemukan dan dilakukan secara independen dalam waktu 3 tahun!