Nisan-nisan Pindahan Belanda

Nisan-nisan di Gampong Pande tidak seperti yang diyakini selama ini. Ungkapan ini telah lama terdengar, namun saya tidak menyangka akan mendengarnya sendiri dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Dr. Saminan, yang dia sampaikan tanpa rasa ragu dan blak-blakan sekali.

Pada menit ke 29.50 dia menyampaikan soal keberadaan sebuah buku yang judulnya dia sebutkan secara tak lengkap yang ia katakan ditulis oleh De Petten (bukan ejaan sebenarnya) pada halaman 183. Para pemirsa yang menyimak ingin langsung memeriksa sumber secara pasti tentu terkendala. Mesin pencari goggle pun kebingungan. Yah, dari segi ini saja, sumber yang akan dia kutip itu kita nilai tidak kredibel.

Sumber yang perlu ditelusuri kredibilitasnya ini menguraikan bahwa karena Belanda kesulitan masuk ke Aceh dikarenakan lokasi yang dipenuhi rawa, mereka menemukan batu-batu nisan yang kemudian dijadikan tempat pijakan para pasukan untuk melanjutkan penyerangan menuju mesjıd Raya.

Persoalan yang masih perlu dipikirkan oleh seorang Dr Saminan adalah jika benar nisan-nisan tersebut dipindahkan, ada berapa jumlah keseluruhan yang telah diangkat? Jika memang benar ada nisan yang dipindahkan, bukankah itu artinya nisan-nisan tersebut berasal dari lokasi tak jauh dari tempat mereka berlabuh, misalnya Gampong Pande, Gampong Jawa, atau gampong pesisiran lainnya?

Bukankah itu artinya nisan-nisan ini berasal dari lokasi yang sama? Kita tidak mungkin mengatakan nisan-nisan tersebut diangkat dari satu tempat ke tempat lainnya dengan helikopter karena helikopter tidak ditemukan tahun 1873. Jadi bagaimana mereka memindahkan nisan-nisan tersebut?!.

Bukannya menelusuri lebih lanjut bacaan yang didapat, Dr Saminan lebih memilih mengambil uraian itu sebagai dasar persetujuan pembangunan, meskipun ada potensi gerusan benda sejarah, sebagaimana yang dia sebutkan, “artinya semua batu nisan yang didapatkan dan digali oleh masyarakat ataupun digali oleh pemerintah, kita berkeyakinan bahwa batu-batu nisan tersebut tidak semuanya berada pada batu nisan sesungguhnya”.
Ucapan tambahannya adalah “ apapun bentuknya, sesuai arahan pak Wali Kota untuk menjaga dan merawat, batu-batu nisan tersebut walaupun ditemukan masyarakat, kita akan coba peduli…”. Ucapan yang tidak meyakinkan sama sekali.

Secara umum, sosialisasi dan musyawarah lebih lanjut dimanuti oleh setiap pengambil kebijakan yang hadir, meskipun sebagiannya hanya polesan lipstik belaka. Dari 6 warga yang menelpon, 3 di antaranya menanyakan kemungkinan proyek ini dialihkan ke tempat lain. Mereka mendapat jawaban datar dari pak Wali Kota bahwa, pengalihan IPAL bukan wewenang Wali Kota, tapi nasional. Jawaban ini bagaikan kunci mati dan suara-suara tentangan dari masyarakat hanya angin lewat, meskipun di sisi lain, terdapat landasan-landasan hukum yang bisa dijadikan poin bargain untuk mengalihkan proyek tersebut.