Intisari

Temuwicara ini bukan untuk menenangkan rakyat. Tapi sebagai defensivitas pejabat pemerintah yang mencoba mengedepankan argumen bahwa mereka benar dan paling ilmiah, bahwa dengan aplikasi metode ilmiah itu, kalangan pemerintah berada pada titik keraguan, yang menjustifikasi sepihak kelanjutan pembangunan IPAL. Siaran Walikota Menjawab memperlihatkan rakyat secara gamblang bahwa soal pelestarian sejarah, Banda Aceh hanya punya dua kubu: 1. Kubu Skeptik sejarah. 2. Kubu optimistik sejarah. Yang hilang dan diperlukan untuk Aceh adalah kubu kubu yang rendah hati saling mengisi dan saling memahami diantara keduanya.

Rakyat Gampong Pande telah mengeluarkan keputusan menolak proyek IPAL. Ini barangkali disebabkan oleh ketiadaan;

1). Transparansi perencanaan dan blue print design arsitektur pemugaran cagar budaya Zona Inti, Penyangga, Pengembangan, dan Pemanfaatan yang melibatkan masyarakat. Pemerintah perlu mendirikan satu posko resmi di lokasi yang melayani keluhan-keluhan masyarakat setempat.

2). Amandemen aturan yang memastikan cagar budaya yang ada sekarang dan yang akan ditemui nanti selama proses pengerukan, berhak dilindungi hukum dan dikembangkan menjadi bagian perencaan awal, sebagai bentuk pelestarian sejarah, tentu melibatkan diskusi dengan pihak-pihak sipil terkait.

3). Komunikasi dan dukungan terbuka, tidak hanya dibibir, dan berkelanjutan dengan rakyat, perangkat desa, dan organisasi sipil.

4). Transparansi soal potensi kerugian bagi alam dan masyarakat setempat yang diamandemenkan dengan aturan-aturan kompensasi.

5). Amandemen denda bagi petugas dan non-petugas perusak situs sejarah, penyebar kegelisahan rakyat dan yang bertindak secara tak bertanggung jawab selama proses pembangunan IPAL.

Proyek IPAL bukan hanya tiket menuju Senayan, tapi juga medium kesejahteraan dan keadilan sosial-budaya bagi masyarakat.[]