BLANGKEJEREN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues menuntut JEM (37), terdakwa pemilik sembilan batang ganja dan ganja kering seberat 1,3 Kg, sembilan tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Selasa, 22 Februari 2022.

Plh. Kajari Gayo Lues Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H. melalui Handri selaku JPU yang menangani perkara kepemilikan sembilan batang ganja itu mengatakan JEM, warga Desa Melelang, Kecamatan Terangun, terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melanggar pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tadi pukul 12:00 WIB sudah saya bacakan tuntutan untuk terdakwa JEM dengan pidana sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Handri melalui pesan WhatsApp.

Handri menjelaskan terdakwa JEM sebelumnya ditangkap personel Polres Gayo Lues pada Rabu, 20 Oktober 2021 di rumahnya, Desa Melelang. Saat itu, polisi menemukan barang bukti ganja yang dibalut menggunakan karung warna putih dengan berat 1.300 gram dan satu bungkus biji ganja dibungkus kain kuning dengan berat 140 gram. Biji ganja itu disembunyikan JEM di belakang rumahnya.

Setelah itu, di kebun JEM ditemukan sembilan batang ganja “yang ditanam dengan sengaja,” kata Handri.

“Dengan tuntutan sembilan tahun penjara tersebut, kita harapkan agar terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatanya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat Gayo Lues pada umumnya, jangan bermain-main dengan barang haram tersebut, baik sebagai penanam, pemilik, penjual maupun pengguna narkotika,” kata Handri.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Februari 2022 dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.[]