BANDA ACEH – Salah satu partai politik lokal peserta Pemilu 2019, Partai Daerah Aceh (PDA), mendaftarkan 68 bakal calon legislatif (caleg) DPR Aceh.

Sekretaris Jenderal PDA, Tengku Razuan di Banda Aceh, Selasa, 17 Juli 2018, mengatakan pihaknya hanya mendaftarkan 68 bacaleg ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena terkendala persoalan teknis.

“Kami tidak bisa mendaftarkan caleg secara penuh atau kuota 120 persen karena terkendala persoalan teknis,” kata Tengku Razuan di sela-sela pendaftaran bacaleg PDA di KIP Aceh.

Dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota disebutkan bahwa partai lokal boleh mendaftarkan bakal calonnya dengan kuota 120 persen dari jumlah kursi DPRA maupun DPR kabupaten/kota.

Untuk Pemilu DPR Aceh, PDA sebagai partai lokal, berhak mendaftarkan 120 persen dari 81 kursi atau setara dengan 97 bacaleg. Namun, partai lokal yang sudah tiga kali berganti nama tersebut hanya mendaftarkan 68 bacaleg.

Tengku Razuan menyebutkan, 68 bacaleg tersebut tersebar di delapan dari 10 daerah pemilihan DPR Aceh. Sedangkan bacaleg di dua daerah pemilihan terpaksa tidak didaftarkan.

“Kami terpaksa tidak mendaftarkan bakal caleg di dua daerah pemilihan, yakni Daerah Pemilihan 4 meliputi Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah, serta Daerah Pemilihan 7, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Razuan.

Menurut Razuan, kendala teknis gagalnya pendaftaran bacaleg di dua daerah pemilihan tersebut, karena mepetnya waktu melengkapi dokumen pendaftaran. Padahal, bacaleg yang akan didaftarkan sudah diseleksi.

“Kami terpaksa mengorbankan dua daerah pemilihan. Jika dipaksakan, maka PDA gagal mendaftarkan keseluruhan bacalegnya. Daripada gagal, maka mau tidak mau kami korbankan bacaleg di dua daerah pemilihan,” kata Razuan.

Padahal, menurut Razuan, di dua daerah pemilihan tersebut merupakan potensi basis PDA pada Pemilu 2019. Buktinya pada pemilihan kepala daerah, calon dari PDA unggul di dua daerah pemilihan tersebut.

“Dari delapan daerah pemilihan yang kami daftarkan bacaleg, hanya daerah pemilihan 10 kuota yang didaftarkan 100 persen. Daerah pemilihan lainnya didaftarkan dengan kuota 120 persen,” kata Tengku Razuan.[] Sumber: aceh.antaranews.com/M.Haris Setiady Agus