JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018, disaksikan Mendagri, Tjahjo Kumolo.
Tujuh anggota KIP Aceh yang dilantik ialah Samsul Bahri, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Tharmizi, Muhammad, dan Agusni AH. Mereka menggantikan anggota KIP Aceh periode sebelumnya yang masa kerjanya berakhir 25 Mei 2018 lalu.
“Pelantikan anggota KIP Aceh mengacu pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata Nova Iriansyah, dilansir kemendagri.go.id
Sedianya, ketujuh anggota KIP Aceh ini sudah dilantik pada 24 Mei 2018. Namun, mereka tak kunjung dilantik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Merasa lega
Mendagri Tjahjo Kumolo bersyukur anggota KIP Aceh akhirnya bisa dilantik. Ia pun merasa lega, karena dengan dilantiknya anggota KIP, tahapan pemilu yang sudah berjalan akan bisa dilaksanakan dengan baik.
“Saya menyampaikan selamat kepada anggota KIP yang tadi dilantik sesuai UU oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh. Awalnya bagaimana rapat di Kemenkopolhukam dengan pimpinan KPU yang mana belum ada kesepakatan dengan Gubernur Aceh sehingga KPU sulit untuk mengadakan proses pelantikan anggota KIP,” kata Tjahjo.
Tjahjo kemudian bercerita kisah di balik proses menuju pelantikan anggota KIP Aceh. Menurut Tjahjo, ketika belum ada kejelasan kapan anggota KIP dilantik, ia mendampingi anggota KPU melapor ke Presiden Jokowi. Komisioner KPU melaporkan kepada kepala negara bahwa pelantikan harus segera dilakukan, mengingat tahapan pemilu sudah berjalan. Presiden pun berkomitmen mendukung KPU. Dan sekarang pelantikan anggota KIP Aceh sudah digelar, sehingga Tjahjo merasa lega. Sebab kekhawatiran tahapan pemilu akan terganggu kini telah sirna. Ia pun mengucapkan selamat bekerja kepada para komisioner KIP Aceh.
“Atas dukungan bapak gubernur, pimpinan DPR Aceh, sehingga hari ini bisa dilaksanakan pelantikan. Alhamdulillah, Plt. Gubernur bisa melantik karena UU mengatakan yang melantik adalah Gubernur Aceh,” kata Tjahjo.
Turut hadir pada acara tersebut Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.[](rel)




