JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menganggarkan dana mencapai Rp7,635 miliar untuk pengadaan lima mobil dinas dalam APBK tahun 2025. Lima mobil dinas itu untuk Bupati, Wakil Bupati (Wabup), Sekretaris Daerah (Sekda), Ketua PKK, dan Wakil Ketua (Waka) PKK Aceh Besar.

Dilihat portalsatu.com/, Selasa, 28 Januari 2025, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar tahun anggaran 2025 terdapat lima paket pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan-mobil dinas.

Rinciannya, pengadaan mobil dinas Bupati dengan pagu Rp3,1 miliar; mobil dinas Wakil Bupati Rp2,6 miliar; mobil dinas Sekretaris Daerah Rp725 juta; mobil dinas Ketua PKK Rp630 juta, dan mobil dinas Wakil Ketua PKK Rp580 juta.

Baca juga: Kritik Pengadaan Mobil Dinas Bupati Rp2,3 M, DPM Unimal Beberkan Angka Kemiskinan Aceh Utara

Kelima paket pengadaan mobil dinas itu, metode pemilihan e-purchasing, dan diumumkan paket pada 15 Januari 2025, pukul 11:00:20.

[Tangkapan layar RUP BPKD Aceh Besar tahun 2025 tentang pengadaan mobil dinas. Foto: portalsatu]

Kepala BPKD Aceh Besar, Andria Shahputra, S.E., M.M., dua kali dihubungi portalsatu.com/ via telepon seluler, Selasa (28/1), pukul 14.15 dan 19.55 waktu Aceh, tidak merespons panggilan masuk.

portalsatu.com/ juga mengirim sejumlah pertanyaan via pesan Whatsapp, pukul 14.18. Apa pertimbangan Pemkab Aceh Besar mengadakan lima mobil dinas tersebut? Apakah mobil dinas Bupati, Wabup, Sekda, Ketua PKK, dan Wakil Ketua PKK Aceh Besar sebelumnya tidak layak pakai lagi? Apakah pengadaan lima mobil dinas dengan APBK Aceh Besar 2025 itu sudah dilaksanakan, atau sedang dalam proses?

Belum ada jawaban dari Kepala BPKD Aceh Besar hingga berita ini ditayangkan.

Lihat pula: TOMPi Minta Sarjani Tolak Pengadaan Mobil Bupati-Wabup Rp3,3 M, Bangun Jalan Lingkok Kuwieng.[](nsy)