LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat terkait persoalan pembebasan lahan proyek Bendungan Krueng Pase, Meurah Mulia di kantor Bapedda, Rabu, 17 Mei 2017 siang.

Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Bupati Muhammad Thaib dan perwakilan masyarakat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  itu disepakati, dari 38 hektar lahan yang dibutuhkan, sisanya 22 hektar sudah dibebaskan, sisanya  16 hektar di Gampông Pulo Blang dan sekitarnya di Kecamatan Meurah Mulia harus dibebaskan tahun 2017.

Selain itu, Pemkab Aceh Utara sudah menyediakan dana pembebasan sisa lahan Rp 2,9 miliar pada APBK murni 2017, dana tersebut belum sebanding dengan biaya pembebasan sisa lahan secara keseluruhan, rencananya sisa dana yang tidak cukup akan diakomodir pada APBK perubahan 2017. Bila belum cukup maka akan disediakan pada 2018.

“Hasil pertemuan hari ini, ada titik temu untuk memecahkan persoalan, YARA selaku perwakilan warga siap memediasi pertemuan selanjutnya antara warga  dan Pemkab agar sisa lahan bisa dibebaskan dalam waktu dekat,” ujar Bupati Muhammad Thaib alias Cek Mad dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh wakil ketua DPRK Aceh Utara Abdul Muthalib  alias Taliban.

Terkait berapa nilai ganti rugi lahan, Cek Mad menegaskan, hal itu adalah kewenangan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bila dulu, disepakati Rp 10 ribu permeter, kali ini tidak bisa lagi sesuai keinginan Pemkab atau warga, karena kewenangan tersebut ditentukan oleh  badan di bawah Kementerian Keuangan tersebut.

Bupati juga menerangkan Pemerintah Pusat memberi batas waktu pembebasan lahan selesai tahun 2018, sehingga proyek bendungan yang membutuhkan dana Rp 200 miliar lebih tersebut bisa diluncurkan Pemerintah Pusat tahun 2019.

Sementara itu Direktur YARA Safaruddin menilai, persoalan pembebasan lahan yang sudah terjadi sejak 2013 tersebut timbul akibat pemerintah tidak melakukan pendekatan secara persuasif dengan warga. Andaikata dari dulu Pemkab mau membuka ruang komunikasi secara baik katanya, persoalan Krueng Pase sudah selesai sejak dulu.

“Saya sudah banyak menangani kasus serupa di wilayah lain, titik persoalannya hampir sama, pemerintah kurang terbuka dan tidak mau terjun langsung ke masyarakat untuk membahas mencari solusi. Saya sangat yakin, masalah Krueng Pase selesai bila ke depan masyarakat diajak duduk bersama,” ujarnya.

Pihaknya kata Safaruddin juga siap untuk memediasi persoalan pembebasan lahan tersebut, dengan harapan pembangunan proyek untuk irigasi besar tersebut bisa dijalankan.

Hadir juga dalam pertemuan itu,  Asisten 1 Setdakab Aceh Utara Anwar Adlin, Kepala Bapedda Zulkifli, Camat Meurah Mulia, Geuchik Gampông Pulo Blang Muksalmina, dan staf ahli bupati bidang ekonomi dan investasi, Mawardi yang juga mantan kepala Dinas Sumber Daya Air Aceh Utara.[]