LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe belum merealisasikan dana pembebasan tanah untuk lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di Gampong Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat. Begitu juga lahan untuk Rumah Potong Hewan (RPH) di Gampong Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Muhammad Rifiyalsyah, S.STP., M.AP., mengatakan pihaknya masih menunggu laporan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait penghitungan nilai tanah untuk TPA di Blang Buloh dan RPH di Meunasah Mee, Kandang.

“Belum kita terima laporannya. Kalau belum lengkap berkasnya maka kita tidak bisa melakukan pembebasan atau pembayaran harga tanah. Tapi kalau dari KJPP nanti tidak keluar harga tanah per meter, namun berupa nilai penggantian wajar, dan memang demikian mekanismenya pihak KJPP. Tidak dibuat per meter, secara totalnya berapa, begitu,” kata Rifiyalsyah saat dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon seluler, Rabu, 13 April 2022.

Menurut Rifiyalsyah, jika sudah ada nilai penggantian wajar, baru Pemko Lhokseumawe dapat melakukan pembayaran dana kepada pemilik tanah tersebut. “Artinya, untuk TPA dengan luas lahan sekitar 4,9 hektare itu layak dibayar misalnya sekian. Ini juga berlaku hal yang sama dengan (tanah untuk) RPH kalau penilaian dari KJPP sudah ada. Karena kalau dilihat peraturan mereka atau SPI istilahnya (pedoman bagi penilai independen) jika tidak salah, itu memang tidak lagi muncul harga tanah per meter, tapi harga penggantian wajar,” tuturnya.

Dia menyebut lahan yang akan dibeli untuk lokasi TPA seluas 4,9 hektare itu milik satu orang. “Tapi namanya itu saya tidak ingat, perlu saya lihat berkas lagi di kantor karena kebetulan ini sedang di perjalanan. Begitu juga terkait siapa dia sebagai pemilik lahan, itu harus saya cek kembali nanti,” ujar Rifiyalsyah saat ditanya apakah benar tanah di Blang Buloh yang akan dibeli itu milik salah seorang pengusaha SPBU?

Menurut Rifiyalsyah, tanah yang akan dibeli untuk RPH di Meunasah Mee, Kandang, pemiliknya juga satu orang. “Seingat saya kalau tidak salah atas nama Fadil, entah Fadli. Saya lupa persis siapa namanya, tapi yang saya ingat antara kedua nama itu. Nantilah saya cek lagi berkasnya,” ujarnya.

Ditanya apakah benar pemilik lahan tersebut memiliki hubungan keluarga dengan penguasa di Lhokseumawe, Rifiyalsyah mengatakan, “itu tidak berhak saya menjawab. Kami terlepas dari siapa pemiliknya, kita tidak mengecek latar belakang orangnya. Kita hanya melihat dari sisi kelengkapan dokumen tanah, cuma sebatas itu saja”.

Lantas, apakah saat ini sudah ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk TPA di Blang Buloh? Rifiyalsyah menyebut pihaknya masih menunggu dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari pihak terkait dan sesuai dengan tata ruang. Begitu pula untuk RPH di Meunasah Mee, Kandang.

“Mengenai itu pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang lebih paham bagaimana sistemnya, apakah masuk UKL-UPL atau Amdal. Kami masih menunggu dokumen itu. Kalau pihak dinas sudah membuat, diserahkan kepada Wali Kota, dan Pak Wali meneruskan kepada kita berarti sudah lengkap,” kata Rifiyalsyah.

Artinya, selain belum keluar nilai penggantian wajar harga tanah hasil penilaian KJPP, juga belum adanya dokumen Amdal atau UKL-UPL. Itulah sebabnya, Pemko Lhokseumawe belum merealisasikan pembayaran dana pembebasan tanah untuk lokasi TPA baru di Blang Buloh dan RPH di Meunasah Mee, Kandang.

“Itu belum (dilakukan pembayaran), karena belum lengkap berkas. Salah satu berkasnya adalah Amdal atau UKL-UPL tersebut belum ada, ini sedang proses,” ucap Rifiyalsyah.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Lhokseumawe terkesan rajin membeli tanah. Dalam APBK tahun 2022 dianggarkan belanja modal tanah lebih Rp19 miliar. Sedangkan 2021 sekitar “Rp8 M”, 2020 realisasinya Rp17 M, dan 2019 mencapai Rp23,37 M.

“Belanja modal tanah adalah pengeluaran/biaya yang dipergunakan untuk pengadaan/pembelian/pembebasan, penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurangan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai”.

Data diperoleh portalsatu.com/, dalam Rencana Umum Pengadaan Sekretariat Daerah Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, pagu belanja modal tanah sekitar Rp19,7 M. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 21 item paket, mulai dari Rp30 juta hingga Rp6 M.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Muhammad Rifiyalsyah, dikonfirmasi portalsatu.com/, Selasa, 15 Maret 2022, membenarkan adanya alokasi dana untuk belanja modal tanah dalam APBK 2022 lebih Rp19 M.

Rifiyal menyebut belanja modal tanah lebih Rp19 M itu, selain untuk pembayaran harga tanah, juga termasuk sertifikasi, dan biaya KJPP.

Apakah sudah dilakukan pengadaan/pembelian? “Belum. Tanahnya lagi dihitung pihak KJPP. Karena sekarang kan harga tanah itu sesuai dengan penilaian dari KJPP, maka dari laporan mereka, dan sesuai atau tidak, baru akan dilakukan pembayaran. Artinya, ini memang sudah masuk tahap pelaksanaan, tapi belum kita lakukan pembayaran karena menunggu laporan dari KJPP,” ujar Rifiyal.

Ditanya untuk keperluan apa dan di mana lokasi tanah terkait “Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Tempat Kerja” Rp5,12 M, Rifiyal mengatakan, “itu sepertinya untuk rumah potong hewan. Lokasinya di Gampong Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, yang berdekatan dengan terminal truk atau arah ke laut”.

Lalu, “Belanja Modal Tanah Lapangan Pengujian/Pengolahan” Rp3,15 M, menurut Rifiyal, “itu untuk TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang berada di Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. TPA ini mau direlokasikan ke sana dengan luas lahan sekitar 4,9 hektare”.

Baca: Pemko Lhokseumawe Rajin Beli Tanah, Tahun 2022 Rp19 M Dalam Belanja Modal

[](red)