LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan redistribusi mobil dinas kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), Selasa, 22 November 2022. Kegiatan itu dilaksanakan di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, dihadiri Penjabat Wali Kota Dr. Imran, Sekda T. Adnan, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pj. Wali Kota Imran mengatakan redistrubsi mobil dinas itu bagian dari rangkaian proses pendataan aset milik Pemko Lhokseumawe. Masing-masing SKPK diberikan kendaraan dinas sesuai kebutuhan.
“Kita ingin mendata aset Pemko Lhokseumawe berapa jumlahnya. Kita juga mendata kepemilikan aset itu, siapa atau dinas mana yang menggunakannya, karena selama ini peruntukannya ada yang tidak sesuai dengan (kebutuhan) dinas. Mudah-mudahan dengan inventaris aset ini, penataanya semakin bagus,” kata Imran kepada para wartawan.
Menurut Imran, mobil dinas yang digunakan para pejabat Pemko Lhokseumawe juga harus sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat tersebut. “Selama ini ada yang tidak sesuai. Misalnya, mobil yang dipakai dinas A, kita lihat nomor pelat merahnya pada mobil itu tidak sesuai dengan STNK-nya. Sekarang sudah kita sinkronkan semua,” ujarnya.
Selain itu, kata Imran, ke depan jika ada mutasi pejabat dari satu OPD ke SKPK lain, mobil dinas harus tetap berada di instansi tersebut. “Jadi, nanti kepala dinas manapun itu yang pindah, pindah saja orangnya, tidak perlu bawa mobil dinas itu ke tempat yang baru,” ucapnya.
Menjawab wartawan, Pj. Wali Kota mengakui selama ini ada mobil dinas Pemko Lhokseumawe yang digunakan pihak ketiga. “Berdasarkan informasi ada mobil dinas tidak digunakan oleh dinas, maka kita tarik untuk pendataan, dan sekarang redistribusi untuk dinas sesuai peruntukannya,” kata Imran.
Imran menambahkan Pemko Lhokseumawe ke depan juga akan melelang mobil-mobil dinas yang sudah tua. Misalnya, kendaraan dinas hasil pengadaan lima atau 10 tahun lalu. Dana hasil penjualan mobil melalui proses lelang itu akan digunakan untuk biaya sewa kendaraan dinas.
“Hitung-hitungan pengadaan mobil baru dengan sewa kendaraan sangat jauh. Misalnya, kita beli mobil baru Fortuner sekitar Rp700 juta, kemudian kita harus keluarkan lagi biaya pemeliharaannya. Kalau kita sewa, biaya pemeliharaan, perbaikan kerusakan, termasuk asuransinya itu menjadi tanggung jawab vendor,” pungkas Imran.[](red)