LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe menyurati Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) PPLN Kemenko Polhukam Republik Indonesia, terkait kondisi dan penanganan warga Rohingya yang berada di Balai Latihan Kerja (BLK) Gampong Meunas Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 466/909 tertanggal 23 November 2020, yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, tercantumkan beberapa poin mengenai kondisi etnis Rohingya. Pertama, jumlah pengungsi Rohingya di kamp pengungsi sementara Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dari gelombang pertama sebanyak 99 orang, gelombang kedua berjumlah 296 orang dan penyerahan oleh pihak Imigrasi Kelas II A Lhokseumawe pada 9 September 2020 sejumlah empat orang. Sehingga dengan total jumlah pengungsi Rohingya 399 orang terhitung antara gelombang pertama dan kedua.
Selajutnya, sejak 8 Agustus 2020 sampai 21 November 2020 pengungsi Rohingya yang kabur atau melarikan diri sebanyak 31 orang, semuanya berjenis kelamin perempuan. Kemudian, yang meninggal dunia berjumlah empat orang, sehingga jumlah total pengungsi yang masih menetap di kamp penampungan sementara sejumlah 364 orang.
Berpedoman kepada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2307/SJ tanggal 11 Maret 2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Provinsi, dan Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 310 Tahun 2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe, sebagaimana telah diubah dengan terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 491 Tahun 2020 tanggal 9 November 2020 tentang perubahan atas Nomor 310.
“Agar pihak UNHCR sebagai penerima mandat untuk mengurusi pengungsi dalam memenuhi kebutuhan dasar, kesehatan, sanitasi, kenyamanan dan lain-lain secara maksimal,” demikian bunyi dalam surat itu disampaikan, Suaidi Yahya.
Suaidi Yahya berharap pihak United Nation High Commissioner For Refugees (UNHCR) agar lebih optimal melakukan pendampingan terhadap pegungsi, karena pada hari libur dan malam hari relawan UNHCR tidak berada di lokasi penampungan pengungsi.
“Pihak UNHCR lebih meningkatkan koordinatif, komunikatif dan kooperatif dengan jajaran Satuan Tugas (Satgas) penanganan pengungsi. Terutama menyangkut dengan keamanan, ketertiban dan hal-hal lain dalam rangka penanganan pengungsi,” ungkap Suaidi Yahya.
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki, Kamis 26 November 2020, membenarkan surat pemberitahuan itu yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) PPLN Kemenko Polhukam RI.[]



