MEULABOH – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, mencatat, kasus pencabulan anak di bawah umur di kabupaten itu meningkat di tahun 2018. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hanya 6 kasus, tahun ini kasus serupa mencapai 10 kasus.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, melalui Kaur BIN Ops Reskrim, Ipda P Panggabean, mengatakan, jumlah tersebut dihimpun sejak Januari hingga minggu pertama Juli 2018.
Panggabean menyebutkan, sepuluh kasus yang terjadi pada tahun 2018 itu, tersebar di beberapa kecamatan di Aceh Barat. Dengan jumlah paling banyak terjadi di Kecamatan Meureubo 4 kasus, Johan Pahlawan 2 kasus, Samatiga dan kecamatan lainnya masing-masing satu kasus.
Menurut Panggabean, kasus kekerasan terhadap anak di Aceh Barat, lebih dominan terjadi di lingkungan keluarga dekat dengan korban rata-rata anak usia 6-14 tahun.
“Di lingkungan keluarga dekat seperti ayah kandung, juga ada kakeknya. Ada juga orang luar seperti kasus kuli bangunan yang terjadi baru-baru ini,” sebutnya.[]


