BANDA ACEH — Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor roda empat, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, di Jalan Prof Ali Hasyimi, Gampong Pangoe, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Senin siang, 11 Desember 2017.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, mengatakan, tersangka berinisial A alias Poro, 47 tahun, warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, sebelumnya juga termasuk daftar pencarian orang (DPO).

“Adapun sebab tersangka tersebut diamankan dikarenakan telah melakukan tindak pidana pencurian ranmor (curanmor) roda empat atau mobil yang mana berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya,” ungkap AKP M Taufiq, saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Selasa, 12 Desember 2017.

Tersangka, dijelaskan AKP M Taufiq, terlibat kasus pencurian mobil, Minggu, 3 Desember 2017, bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial Z, J dan AR yang telah terlebih dahulu diamankan. Ketiganya diamankan setelah diduga menjadi penadah terhadap barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka A.

Berdasarkan hasil keterangan, tersangka A menerangkan bahwa benar tersangka yag telah melakukan pencurian sebuah mobil di parkiran depan Ruko Desa Berabung Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Minggu, 30 November 2017, sekira pukul 01.45 WIB lalu.

“Dari keterangan tersangka, bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama temannya, S alias I (DPO), 40 tahun, warga Kecamatan Mutiara Barat Kabupaten Pidie,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Hasil interogasi tersangka mengaku juga pernah melakukan pencurian mobil lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Barat,  di antaranya satu unit mobil Carry Pick Up, warna hitam dengan nopol BL 1991 GP TKP di Kabupaten Aceh Barat, yang sudah diamankan di Polresta Banda Aceh; satu unit mobil Carry Pick Up warna hitam TKP Simpang Empat Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, sudah diamankan di Polsek Lhoknga, Polres Aceh Besar, diamankan karena pada saat tersangka melakukan pencurian tersebut, mengalami laka lantas.

Adapun dasar pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, yakni LP.B/594/X/2017/SPK, Tgl 30 Oktober 2017 tentang pencurian kendaraan R4 (LP Polresta Banda Aceh) dan ?LP/238/XI/2017/SPK, Tgl 14 November 2017 tentang pencurian kendaraan R4 (LP Polres Aceh Barat).

“Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan perihal pelaku S alias IPAN (DPO) yang belum diamankan,” ungkapnya.

“Untuk saat ini tersangka (A) berikut BB dibawa dan diamankan ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.[]