BANDA ACEH – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona 1 Aceh membuka pendaftaran calon mulai 29 Mei sampai 7 Juni 2023. Zona 1 tersebut meliputi Kota Banda Aceh, Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya dan Aceh Jaya.
“Berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke Kantor Sekretariat Timsel Zona 1, di Hotel Permata Hati, Jalan Sultan Iskandar Muda, No. 217, Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh pukul 08.00–16.00 WIB, atau melalui email timselpanwaslihacehz1@gmail.com,” kata Ketua Timsel Zona 1 Aceh, Dr. Yusrizal, S.H., M.H., dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Rabu, 24 Mei 2023, malam.
Menurut Yusrizal, apabila ada persyaratan yang tidak lengkap, diberikan kesempatan memperbaiki berkas administrasi pada 8 Juni sampai 10 Juni 2023.
“Hasil seleksi berkas administrasi akan diumumkan pada 20 Juni 2023. Peserta yang dinyatakan lulus administrasi akan menjalani ujian tulis pada 21-23 Juni 2023 dan tes psikologi pada 26-28 Juni 2023,” kata Yusrizal didampingi Sekretaris Timsel Zona 1, Mulyadi, dan Anggota Timsel Ilham, Zahri, dan Zulfikar.
Berikut Persyaratan Calon
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Formulir berkas administrasi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Timsel atau melalui laman bawaslu.go.id, atau akses link https://s.id/FormPendaftaranPanwaslih.[](ril)