BANDA ACEH – Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona 1 Aceh memperpanjang masa pendaftaran khusus perempuan untuk lima kabupaten/kota, yakni Pidie, Pidie Jaya, Aceh Besar, Aceh Jaya, dan Sabang. Pasalnya, sampai ditutupnya masa pendaftaran sebelumnya, keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah pendaftar di lima kabupaten/kota itu tidak terpenuhi. Hanya Banda Aceh yang terpenuhi keterwakilan perempuan, sehingga tidak lagi diperpanjang masa pendaftaran bakal calon anggota Panwaslih untuk kota tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Timsel Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona 1 Aceh, Dr. Yusrizal, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Senin, 12 Juni 2023. Yusrizal menyebut pihaknya baru saja menerima perubahan tahapan perekrutan calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dari Bawaslu RI.

“Adapun perubahan tahapan itu adalah perpanjangan masa pendaftaran, yang semula mulai 13 Juni sampai 15 Juni, menjadi 13 Juni sampai 21 Juni 2023. Hasil seleksi berkas administrasi akan diumumkan pada 24 Juni 2023, tes tulis calon akan dilaksanakan pada 26-28 Juni, dan tes psikologi pada 30 Juni 2023,” kata Yusrizal.

Yusrizal melanjutkan, hasil kelulusan tes tertulis dan tes psikologi akan diumumkan pada 10 Juli 2023. “Setelah pengumuman kelulusan, calon peserta akan menjalani tes kesehatan pada 12-14 Juli 2023, dilanjutkan dengan tes wawancara, 17-21 Juli 2023. Pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara pada 25 Juli 2023,” ujarnya.

Yusrizal menyampaikan hingga penutupan pendaftaran pada 7 Juni 2023, Timsel Zona 1 Aceh menerima 368 peserta mendaftar. Rinciannya, Banda Aceh 55 laki-laki (Lk) dan 34 perempuan (Pr) = 89 orang, Pidie 61 Lk/18 Pr = 79 orang, Aceh Besar 73 Lk/18 Pr = 91 orang, Pidie Jaya 45 Lk/8 Pr = 53 orang, Aceh Jaya 22 Lk/9 Pr = 31 orang, dan Sabang 23 Lk/2 Pr = 25 orang.

Menurut Yusrizal, dari data tersebut, hanya Kota Banda Aceh yang memenuhi kuota. Sementara untuk daerah lain akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan tersebut dilakukan dalam hal jumlah pendaftar kurang dari delapan kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan.

“Atau dengan kondisi: a) Jumlah pendaftar sudah memenuhi delapan kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan. b) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari delapan kali kebutuhan. c) Jumlah pendaftar kurang dari delapan kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dari jumlah pendaftar,” ujar Yusrizal.

“Dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi delapan kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan atau pendaftar perempuan belum mencapai 30% dari jumlah pendaftar, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk pendaftar perempuan. Apabila hasil dari perpanjangan pendaftaran keterwakilan perempuan tetap belum mencapai 30% maka proses dilanjutkan untuk tahapan berikutnya,” pungkasnya.[](ril)