SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam saat ini sedang menunggu informasi dari KPU pusat terkait ada tidaknya gugatan sengketa pilkada setempat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris KIP Kota Subulussalam, Asmardin SH MH kepada portalsatu.com/, Jumat, 6 Juli 2018 mengatakan KPU RI menjalin kerjasama dengan MK dalam pilkada serentak 2018. Pihak panitra dari MK akan menyampaikan informasi kepada KPU terkait ada tidaknya gugatan sengketa pilkada di suatu daerah.

KPU selanjutnya memberikan informasi tersebut kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Terhadap daerah yang tidak ada gugatan, KPU akan mempersilahkan melanjutkan tahapan berikutnya yakni penetapan calon terpilih.

“Karena kita tidak tahu ada atau tidak gugatan di MK. Tunggu informasi dari KPU. Intinya pihak KPU meminta kami siap-siap. Jika tidak ada gugatan, lanjut ke tahapan berikutnya penetapan,” kata Asmardin.

Ia mengatakan, KPU menunggu informasi dari MK sampai 23 Juli untuk memastikan ada tidaknya peserta pilkada di Indonesia melayangkan gugatan sengketa Pilkada 2018 ke MK.

“Bisa saja di bawah tanggal itu kita sudah dapat informasi dari KPU. Mereka (KPU) minta KIP standby, jika tidak ada gugatan, langsung persiapan penetapan calon wali kota terpilih,” ujar Asmardin.[]