ACEH BARAT – Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Aceh Barat, Irvandi Hatta, mengaku prihatin dengan kejadian menimpa Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang merupakan Ketua Umum DPP PNA. Irvandi berharap tuduhan disangkakan terhadap Irwandi tidaklah benar.

“Secara pribadi, kita ikut prihatin atas hal yang menimpa Ketua Umum (PNA). Tapi proses hukum masih berjalan, kita menganut presumption of innocence (praduga tak bersalah),” kata Irvandi, kepada portalsatu.com/, Jumat, 6 Juli 2018, pagi.

Menurut Irvandi, benar atau tidaknya kasus yang menjerat Irwandi, diserahkan kepada proses hukum yang berlaku. Pihaknya, kata Irvandi, hanya bisa berdoa semoga tuduhan KPK kepada Irwandi tidak benar. “Kami hanya berdoa, semoga doa kami di-ijabah,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK sudah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka kasus dugaan suap, Rabu, 4 Juli 2018. Irwandi diduga menerima uang Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. (Baca: KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Tersangka Suap)

Namun, Irwandi membantah tuduhan itu. “Ada tuduhan gratifikasi. Saya tidak minta hadiah, saya tidak perintahkan orang untuk minta hadiah, saya tidak terima gratifikasi,” kata Irwandi.

“Saya tidak melakukan apapun. Tidak mengatur fee, tidak menerima fee, tidak ada janji dengan siapapun,” ujar Irwandi kepada para wartawan setelah ia diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018, dini hari. (Baca: Irwandi Yusuf: Saya Tidak Mengatur Fee)

Ketua Tim Pemenangan Irwandi-Nova saat Pilkada Aceh 2017, Samsul Bahri alias Tiyong, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, terkait upaya advokasi hukum terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh partai pengusung Irwandi-Nova pada pilkada lalu. Hal ini untuk menunjukkan bahwa kami punya tanggung jawab moral yang sama terhadap musibah yang dihadapi gubernur yang telah sama-sama kami usung dan perjuangkan,” kata Tiyong dalam siaran pers, Kamis, 5 Juli 2018. (Baca: Ini Kata Tiyong Soal Advokasi Hukum untuk Irwandi)

Ketua Harian

Sementara itu, Ketua DPW PNA Aceh Barat, Irvandi Hatta, masih mengganggap Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong sebagai Ketua Harian DPP PNA.

Menurut Ketua DPW PNA Aceh Barat, Irvandi Hatta, belum ada satu surat pun yang membuktikan bahwa Tiyong telah berhenti dari jabatannya. “Kalau pun surat pengunduran diri yang tanggal diterima harus perubahan akte partai, itu kan belum dan tidak. Pengunduran diri beliau diterima atau tidak kan masih mengambang,” kata Irvandi.

Irvandi menambahkan, proses pergantian posisi yang dijabat Tiyong saat ini belum berjalan. “Berarti dianggap, beliau masih ketua harian, karena belum ada proses pemberhentian sampai hari ini,” tegasnya.

Menurut dia, sosok Tiyong sangatlah dibutuhkan, terlebih saat internal partai sedang ditimpa masalah. “Apalagi saat-saat sedang ditimpa masalah. Beliau adalah sosok yang sangat cocok,” kata Irvandi.

Seperti diketahui, Tiyong dikabarkan mengundurkan diri dari Ketua Harian DPP PNA. Surat pengunduran diri Tiyong tanggal 25 Juni 2018 diterima Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, 29 Juni 2018. Kabarnya, dalam surat tersebut Tiyong menyampaikan ia memutuskan mundur karena akan kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Aceh dari PNA daerah pemilihan (dapil) III pada Pemilu 2019.[]