LHOKSEUMAWE – Penasihat Hukum Tersangka Suaidi Yahya, Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya, mengingat kondisi kesehatan mantan Wali Kota Lhokseumawe itu. Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022 oleh penyidik Kejari Lhokseumawe, dan langsung ditahan, Senin, 22 Mei 2023.
“Pihak keluarga Teungku Suaidi Yahya sedang mempersiapkan itu. Kita akan memohon kepada penyidik, karena klien saya kooperatif dan juga datang saat dipanggil, serta beliau menghormati proses hukum. Dalam dua atau tiga hari ini (diajukan), kita sedang menyiapkan dokumen-dokumennya. Maksud tujuan kita hanya untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan beliau, bukan karena hal lain,” ujar Teuku Fakhrial Dani saat konferensi pers di salah satu kafe di Kota Lhokseumawe, Rabu, 24 Mei 2023.
Teuku Fakhrial Dani akrab disapa Ampon Dani mengaku menerima surat kuasa menjadi penasihat hukum atau pengacara dari Suaidi Yahya pada 23 Mei 2022. Menurut dia, berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima pihaknya dari penyidik Kejari Lhokseumawe disebutkan bahwa Suaidi Yahya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
“Kalau dari penetapan itu maka harus kita pahami bahwa ini bukan persoalan Teungku Suaidi Yahya secara pribadi, tapi beliau sebagai mantan Wali Kota Lhokseumawe. Artinya, konteks di sini adalah keterlibatan dalam jabatannya pada masa itu,” kata Ampon Dani.
Selain surat penetapan tersangka, kata Ampon Dani, pihaknya juga menerima surat perintah penahanan. Berdasarkan isi surat tersebut, tersangka Suaidi Yahya ditahan untuk kelancaran proses penyidikan. Suaidi ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei sampai 10 Juni 2023.
“Pada prinsipnya saya tidak akan memberikan komentar (panjang) tentang perkara ini. Karena saya menganggap ini masih dalam proses penyidikan, saya juga tidak akan memberikan statement apapun terhadap tindakan-tindakan dilakukan pihak penegak hukum berkaitan dengan penahanan klien saya. Tetapi yang perlu saya sampaikan pada dasarnya beliau (Suaidi) mengatakan bahwa sepanjang berbuat kepada Kota Lhokseumawe lebih kurang 15 tahun, tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak patut bagi diri beliau sendiri ataupun kota ini,” ujar Ampon Dani didampingi keluarga Suaidi Yahya.
Ampon Dani menjelaskan apapun risiko yang dihadapi kliennya itu akibat adanya kasus tersebut, yang bersangkutan siap menghadapinya. Karena sampai saat ini Suaidi Yahya tidak pernah merasa menerima, menikmati, dan melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Namun demikian, pihaknya menyerahkan proses hukum kasus ini kepada Kejari Lhokseumawe. “Silakan buktikan. Tentunya beliau (Suaidi) akan menghadapi itu,” ucapnya.
Ampon Dani menyebut dalam surat yang diberikan penyidik kepada pihaknya tidak ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan Suaidi Yahya menerima aliran dana atau gratifikasi. “Dan, tentunya klien saya siap mempertanggungjawabkan atas apa yang disangkakan itu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe meningkatkan status Suaidi Yahya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada pengeloalan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, Senin, 22 Mei 2023, siang. Mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu langsung ditahan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut pada Selasa, 16 Mei 2023.[]