27.6 C
Banda Aceh

Pengadilan Militer Sidangkan Dua Terdakwa Perkara Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara

BANDA ACEH – Pengadilan Militer (Dilmil) 1-01 Banda Aceh mulai menyidangkan dua terdakwa perkara pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 31 Juli 2019 lalu. Kedua terdakwa berinisial Sertu RA dan Letkol Ed.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 187 ke-I KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat (10) ke-1 KUHPidana. Pasal tersebut menerangkan terkait terjadinya suatu tindak pidana pembakaran yang dilakukan tidak secara sendiri, melainkan besama-sama dengan orang lain.

Juru Bicara Dilmil 1-01 Banda Aceh, Letkol CHK Setijatno, mengatakan perkara kedua terdakwa pembakaran rumah atas nama korban Asnawi Luwi di Aceh Tenggara sudah memasuki masa sidang. Untuk terdakwa Sertu RA sidang perdana sudah digelar pada Selasa, 17 Januari 2023.

Pada sidang tersebut turut diperiksa lima saksi termasuk Asnawi Luwi, pemilik rumah yang dibakar. Namun, terdakwa Sertu RA tidak dihadirkan langsung di Dilmil Banda Aceh melainkan hadir secara online.

“Terdakwa dihadirkan di ruang sidang Dilmil II-08 Jakarta Pusat. Jadi, kita lihat di layar saja, sementara para saksi dihadirkan langsung ke ruang sidang Dilmil I-01 Banda Aceh,” kata Letkol CHK Setijatno kepada media ini, Selasa, 24 Januari 2023, di ruang kerjanya.

Sementara untuk terdakwa Letkol Ed (bekas Kasdim Dandim 0108 Aceh Tenggara, red) ditangani oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan, Sumatra Utara. “Kalau di militer, untuk terdakwa berpangkat di atas Mayor ditangani oleh Dilmilti, pangkat di bawah itu baru boleh disidang di Dilmil,” ujar Setijatno.

Sidang lanjutan kasus ini, tambah Setijatno, akan digelar kembali pada Selasa, 7 Februari 2023. Namun, informasinya pada sidang lanjutan ini Letkol Ed akan dihadirkan ke Dilmil Banda Aceh oleh Dilmilti I Medan.

“Ini sifatnya bersidang di Dilmil Banda Aceh. Namun yang menyidang tetap majelis hakim dari Dilmilti I Medan. Sedangkan terdakwa Sertu RA tetap lewat online dan sidang terbuka untuk umum,” ujarnya.

Sudah Berdamai

Sementara itu, Letkol CHK Zarkasih dari Oditur Militer (Odmil) 1-01 Banda Aceh, membenarkan pihaknya menetapkan Sertu RA dan Letkol Ed sebagai terdakwa dalam perkara pembakaran rumah Asnawi Luwi di Aceh Tenggara. Sertu RA, kata dia, didakwa sebagai orang yang melakukan pembakaran dan Letkol Ed adalah orang menyuruhnya.

“Berkas Sertu RA kami serahkan ke Odmil 1-01 Banda Aceh, sedangkan Letkol Ed diserahkan ke Dilmilti I Medan, sesuai aturan jenjang hak atau tugas untuk mengadili dalam sistem peradilan militer,” kata Letkol Zarkasih kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa, 24 Januari 2023.

Dia menjelaskan Sertu RA melakukan tindak pidana itu saat pulang ke kampung halamannya di Aceh Tenggara. “Jadi, waktu itu dia pulang kampung,” tegas Zarkasih.

Terkait kronologi, kata dia, dijelaskan semua dalam dakwaan yang diajukan.

Zarkasih mengakui antara korban dengan para terdakwa sebenarnya sudah berdamai. Keluarga terdakwa, katanya, sudah membayar ganti rugi atas kerugian yang timbul dalam tindak pidana pembakaran tersebut.

Namun, sistem di militer, meskipun sudah damai di tahap penyidikan, proses hukum tetap harus lanjut. “Dengan sidang akan mendapat tiga tujuan yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sedangkan perdamaian hanya bagian dari hal-hal yang dapat meringankan saja. Tetapi keputusannya ada pada majelis hakim di pengadilan nantinya,” kata Zarkasih.

Zarkasih juga membenarkan sidang lanjutan perkara ini akan digelar di Dilmil 1-01 Banda Aceh pada 7 Februari 2023. Pada hari itu, Dilmilti I Medan akan menghadirkan terdakwa Letkol Ed. “Hari itu Dilmilti akan bersidang di Dilmil Banda Aceh,” pungkasnya.[](red)

BERITA POPULER

Berita Terkait

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

12 Rumah Warga Tungel Rikit Gaib Terbakar, PT Kencana Hijau Salurkan Bantuan Masa Panik

BLANGKEJEREN - Dua belas rumah warga Desa Tungel, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues,...

Jaksa Pindahkan Direktur PT Rumah Sakit Arun ke Lapas Lhoksukon

LHOKSEUMAWE- Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memindahkan penahanan tersangka Hariadi, Direktur PT Rumah Sakit Arun,...

PWM Aceh: Semua Sekolah Milik Muhammadiyah Harus Unggul

BIREUEN - Dr. Taqwaddin, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menegaskan semua sekolah...

Timsel Sosialisasikan Perekrutan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Aceh

LHOKSEUMAWE - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh periode...

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Tersangka Penjual Kosmetik Ilegal

ACEH UTARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima pelimpahan...

Jaksa Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi

LHOKSEUMAWE - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka...

Tunjangan Sertifikasi Guru di Gayo Lues Cair, Segini Jumlahnya

BLANGKEJEREN - Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues sudah mencairkan dana tunjangan sertifikasi guru tahun...

Harga Kopi Arabika Gayo Lues Turun, Tauke tak Beli Buah Ceri

BLANGKEJEREN - Harga kopi arabika gayo di Kabupaten Gayo Lues mulai turun sejak beberapa...

Jelang Pesta Sunat Rasul Putranya, Bintang Santuni Puluhan Anak Yatim

SUBULUSSALAM - Jelang pelaksanaan pesta sunat rasul (khitan) anak bungsunya, Ade Wawa Rahmat Saktian...

Abu Sibreh Serahkan Donasi Masyarakat untuk Bangun Masjid Aceh di Turkiye

BANDA ACEH - Solidaritas Aceh Turkiye menyerahkan donasi kepada Pemerintah Aceh untuk pembangunan masjid...

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Pembunuhan

BANDA ACEH - Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menyidangkan pada tingkat...

Lagi, Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Kembalikan Uang Rp483 Juta

LHOKSEUMAWE - Mantan Direktur Rumah Sakit Arun, Syahruddin, mengembalikan uang Rp483,4 juta lebih kepada...

47 Calon Anggota KIP Lhokseumawe Ikut Tes Baca Alquran di DPRK

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 47 pendaftar calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe periode...

Aspidmil Kejati Aceh Kunjungi Kejari Gayo Lues, Ini Dibahas

BLANGKEJEREN - Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi (Aspidmil Kejati) Aceh Kolonel Laut (H) Joko...

Penjabat Gubernur Aceh Usul Penataan Kawasan dan Pembangunan Infrastuktur di Wilayah Perbatasan Negara

JAKARTA -- Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengusulkan penataan kawasan dan pembangunan Infrastuktur di...

Adaptasi dari Motor Matic ke Motor Sport, Ini Caranya

BANDA ACEH - Ada masanya pengendara motor harus berganti tunggangan sementara waktu. Salah satu...

PMR Wira Lhokseumawe Wakili Aceh ke Jumbara Nasional

LHOKSEUMAWE - Palang Merah Remaja (PMR) Wira Kota Lhokseumawe lolos untuk mewakili Aceh ke...

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Zona 1 Aceh, Ini Jadwal dan Persyaratannya

BANDA ACEH - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona 1 Aceh membuka...

399 Prajurit TNI Kembali ke Aceh Usai Bertugas di Papua, Ini Kata Pangdam IM

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 399 prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 113/Jaya Sakti yang telah...

Wisata Air Terjun Silangit-Langit di Kota Subulussalam, Eksotis Penuh Kesejukan

SUBULUSSALAM - Air Terjun Silelangit (Langit-langit) yang berada di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat,...