BANDA ACEH – Pengadilan Militer (Dilmil) 1-01 Banda Aceh mulai menyidangkan dua terdakwa perkara pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 31 Juli 2019 lalu. Kedua terdakwa berinisial Sertu RA dan Letkol Ed.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 187 ke-I KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat (10) ke-1 KUHPidana. Pasal tersebut menerangkan terkait terjadinya suatu tindak pidana pembakaran yang dilakukan tidak secara sendiri, melainkan besama-sama dengan orang lain.
Juru Bicara Dilmil 1-01 Banda Aceh, Letkol CHK Setijatno, mengatakan perkara kedua terdakwa pembakaran rumah atas nama korban Asnawi Luwi di Aceh Tenggara sudah memasuki masa sidang. Untuk terdakwa Sertu RA sidang perdana sudah digelar pada Selasa, 17 Januari 2023.
Pada sidang tersebut turut diperiksa lima saksi termasuk Asnawi Luwi, pemilik rumah yang dibakar. Namun, terdakwa Sertu RA tidak dihadirkan langsung di Dilmil Banda Aceh melainkan hadir secara online.
“Terdakwa dihadirkan di ruang sidang Dilmil II-08 Jakarta Pusat. Jadi, kita lihat di layar saja, sementara para saksi dihadirkan langsung ke ruang sidang Dilmil I-01 Banda Aceh,” kata Letkol CHK Setijatno kepada media ini, Selasa, 24 Januari 2023, di ruang kerjanya.
Sementara untuk terdakwa Letkol Ed (bekas Kasdim Dandim 0108 Aceh Tenggara, red) ditangani oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan, Sumatra Utara. “Kalau di militer, untuk terdakwa berpangkat di atas Mayor ditangani oleh Dilmilti, pangkat di bawah itu baru boleh disidang di Dilmil,” ujar Setijatno.
Sidang lanjutan kasus ini, tambah Setijatno, akan digelar kembali pada Selasa, 7 Februari 2023. Namun, informasinya pada sidang lanjutan ini Letkol Ed akan dihadirkan ke Dilmil Banda Aceh oleh Dilmilti I Medan.
“Ini sifatnya bersidang di Dilmil Banda Aceh. Namun yang menyidang tetap majelis hakim dari Dilmilti I Medan. Sedangkan terdakwa Sertu RA tetap lewat online dan sidang terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sudah Berdamai
Sementara itu, Letkol CHK Zarkasih dari Oditur Militer (Odmil) 1-01 Banda Aceh, membenarkan pihaknya menetapkan Sertu RA dan Letkol Ed sebagai terdakwa dalam perkara pembakaran rumah Asnawi Luwi di Aceh Tenggara. Sertu RA, kata dia, didakwa sebagai orang yang melakukan pembakaran dan Letkol Ed adalah orang menyuruhnya.
“Berkas Sertu RA kami serahkan ke Odmil 1-01 Banda Aceh, sedangkan Letkol Ed diserahkan ke Dilmilti I Medan, sesuai aturan jenjang hak atau tugas untuk mengadili dalam sistem peradilan militer,” kata Letkol Zarkasih kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa, 24 Januari 2023.
Dia menjelaskan Sertu RA melakukan tindak pidana itu saat pulang ke kampung halamannya di Aceh Tenggara. “Jadi, waktu itu dia pulang kampung,” tegas Zarkasih.
Terkait kronologi, kata dia, dijelaskan semua dalam dakwaan yang diajukan.
Zarkasih mengakui antara korban dengan para terdakwa sebenarnya sudah berdamai. Keluarga terdakwa, katanya, sudah membayar ganti rugi atas kerugian yang timbul dalam tindak pidana pembakaran tersebut.
Namun, sistem di militer, meskipun sudah damai di tahap penyidikan, proses hukum tetap harus lanjut. “Dengan sidang akan mendapat tiga tujuan yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sedangkan perdamaian hanya bagian dari hal-hal yang dapat meringankan saja. Tetapi keputusannya ada pada majelis hakim di pengadilan nantinya,” kata Zarkasih.
Zarkasih juga membenarkan sidang lanjutan perkara ini akan digelar di Dilmil 1-01 Banda Aceh pada 7 Februari 2023. Pada hari itu, Dilmilti I Medan akan menghadirkan terdakwa Letkol Ed. “Hari itu Dilmilti akan bersidang di Dilmil Banda Aceh,” pungkasnya.[](red)