Minggu, September 15, 2024

Pengukuhan Tim Pemenangan Bintang-Faisal...

SUBULUSSALAM - Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang,...

Hari ke 3 Arung...

KUTACANE - Hingga hari ketiga penyelenggaraan pertandingan (Sabtu, 14 September 2024) tim Provinsi...

Pengumuman Penerimaan Masukan dan...

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM PENGUMUMAN NOMOR: 442/PL.02.2-Pu/1175/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON...

SKK Migas dan KKKS...

SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)...
BerandaNewsMaTA Minta Jaksa...

MaTA Minta Jaksa Usut Tuntas Kasus Dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung proses penegakan hukum dilakukan Kejari Lhokseumawe terhadap dugaan penyimpangan dana PT Rumah Sakit Arun. MaTA meminta jaksa mengusut tuntas secara menyeluruh sampai tingkat “aktor” dalam kasus tersebut.

“Kita memberi dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terkait potensi penyimpangan dan money laundering (pencucian uang) yang diduga kuat terjadi dari sisi pendapatan rumah sakit itu,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com, Selasa, 24 Januari 2023, sore.

Alfian menyampaikan itu merespons penggeledahan Rumah Sakit Arun yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa siang.

Baca: Tim Kejari Lhokseumawe Geledah Rumah Sakit Arun

Catatan MaTA, sejak Rumah Sakit Arun diserahkan kepada Pemko Lhokseumawe tahun 2016 yang dikelola Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL)–kemudian menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL–Pendapatan Asli Daerah (PAD) diterima Pemko tahun 2017, 2018, 2019 sampai 2020 berbeda-beda.

“Tahun 2017 senilai Rp1 miliar, 2018 Rp1 miliar, 2019 Rp1 miliar (jumlah PAD dari dividen PT Rumah Sakit Arun). Sementara pada 2020 hanya Rp220 juta,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, karena anjloknya PAD dari PTPL hasil pengelolaan RS Arun yang disetor ke Pemko Lhokseumawe tahun 2020, pihaknya kemudian ikut menelusuri. “Karena rumah sakit itu ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hasil penelusuran kita, klaim pihak rumah sakit saat itu dibayarkan BPJS tahun 2019 sekitar Rp36,6 miliar, dan tahun 2020 Rp44,1 miliar. Kalau kita kalkulasikan secara menyeluruh sejak 2018 sampai 2021 klaim RS Arun dibayarkan pihak BPJS sebesar Rp144 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: 2018-Mei 2021: BPJS Kesehatan Sudah Bayar Klaim RS Arun Rp144 M Lebih?

Okeh karena itu, penting bagi MaTA melihat proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Lhokseumawe terhadap kasus dana PT RS Arun. “Dugaan kita, awalnya potensi penyimpangan itu ditemukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), karena ada potensi money laundering,” kata Alfian.

Alfian berharap kasus ini diusut tuntas dan utuh sehingga tidak ada upaya-upaya untuk menyelamatkan “aktor”, karena pengalaman sebelumnya kinerja Kejari Lhokseumawe menjadi catatan buruk bagi MaTA. Yakni, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa tahun anggaran 2020 dengan pagu Rp4,9 miliar.

“Saat itu Kejari Lhokseumawe menggandeng BPKP Aceh untuk melakukan audit investigasi. Hasil audit yang sudah diserahkan ke kejaksaan saat itu adalah total los (Rp4,3 miliar lebih setelah dikurangi pajak). Artinya, fiktif, karena tidak ada pekerjaan di lapangan pada tahun 2020. Kami sudah melaporkan ulang kasus tanggul itu ke Kejati Aceh, karena kami menganggap belum selesai dari sisi kepastian hukumnya,” tegas Alfian.

Oleh karena itu, kata Alfian, terkait kasus RS Arun juga perlu kepastian hukum. “Dugaan penyimpangan serta potensi money laundering itu menjadi langkah yang tepat dalam proses penegakan hukum. Sehingga penyimpangan yang sudah dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

MaTA menyatakan ikut mengawal kasus ini sampai tuntas, apalagi sudah masuk ke penyidikan. “Artinya, proses penyidikan sudah ada calon tersangkanya. Kita berharap kejaksaan terbuka dan transparan dalam proses penanganan kasus ini,” tegas Alfian.

“Penetapan tersangka dan kepastian hukum secara utuh terhadap kasus tersebut menjadi harapan publik. Ini juga menyangkut citra dan wibawa kejaksaan di Aceh,” pungkas aktivis antikorupsi itu.[](red)

 

Baca juga: