Minggu, Oktober 6, 2024

Kaesang Pangarep Optimis Bintang-Faisal...

JAKARTA - Calon Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E bersilaturahmi dengan...

FMDA Mengenang Sosok Ayah...

BANDA ACEH – Forum Multimedia Dayah Aceh (FMDA) yang terdiri dari santri kreatif...

Bumikan Majlis Khatam Alquran...

BANDA ACEH - Majlis Khatam Al-Quran dan Yasin 7 Mubin yang diinisiasi oleh...

Tausiah Subuh Tgk Musannif:...

"Waspadai rasa malas membaca Al-Qur'an, karena jika rasa malas ini terus berlanjut, jangan-jangan...
BerandaBerita Banda AcehPengadilan Tinggi Banda...

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Periksa 544 Perkara Banding Hingga Triwulan III-2023

BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah memeriksa 544 perkara banding, sejak Januari sampai akhir September atau triwulan III-2023.

“Hingga Jumat, 29 September 2023, PT Banda Aceh menerima sebanyak 544 perkara pelimpahan dari keseluruhan 22 Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Provinsi Aceh (jurisdiksinya). Data ini berasal dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Banding PT Banda Aceh,” kata Hakim Tinggi Hubungan Masyarakat (Humas) PT Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, S.H., M.S., Selasa (3/10).

Sebanyak 544 perkara tersebut terdiri dari 409 perkara pidana, dua perkara pidana anak (terdakwanya merupakan anak), 99 perkara perdata, dan 34 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Taqwaddin merincikan 409 perkara pidana, yakni 297 kasus narkotika, 25 pencurian, 12 penganiayaan, delapan kejahatan terhadap nyawa, dan delapan penggelapan. Diikuti perkara yang jumlahnya lebih sedikit, seperti kerusakan lingkungan, penipuan, perlindungan anak, ITE, penghinaan, dan Laka Lantas, serta tindak pidana khusus lain-lain masing-masing lima perkara, dan empat KDRT.

Tindak pidana khusus klasifikasi “lain-lain” meliputi perdagangan yang dilarang, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang diproduksi dalam negeri. Disusul kejahatan yang jumlah perkaranya rendah adalah tindak pidana senjata api/benda tajam tiga perkara, pengancaman, pencemaran nama baik, tindak pidana di bidang kesehatan serta penadahan, penerbitan dan percetakan masing-masing dua perkara.

Terakhir, perkara dengan jumlah paling rendah antara lain perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap lambang negara, pertambangan tanpa izin, mengedarkan uang palsu, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, penghancuran atau pengrusakan barang dan kejahatan terhadap asal-usul perkawinan masing-masing satu perkara.

Sementara itu, 99 perkara perdata, 72 di antaranya perkara jenis perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), 15 perkara wanprestasi, delapan perkara objek sengketa tanah, satu perkara tentang penyerobotan, serta tiga perkara perdata lainnya.

Selain itu, 36 perkara sisanya merupakan perkara tindak pidana korupsi. Taqwaddin sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor menyebut jumlah perkara Tipikor yang terus naik ini menyaingi besaran perkara korupsi terbanyak yang pernah diterima PT Banda Aceh lima tahun terakhir, yaitu pada tahun 2022 dengan jumlah 38 perkara.

Menurut Taqwaddin, besaran perkara ini masih jumlah sementara dan akan terus bertambah seiring berjalannya sisa tahun 2023. “Mengingat banyaknya upaya hukum banding yang kami terima dari tahun ke tahun yang bisa mencapai enam ratus perkara,” ucapnya.

“Perlu pula saya jelaskan bahwa istilah resmi yang digunakan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk penyelesaian upaya hukum banding adalah pemeriksaan tingkat banding. Upaya permintaan banding tersebut dapat diajukan ke pengadilan tinggi baik oleh terdakwa atau penuntut umum,” tuturnya.

“Permintaan banding tersebut diajukan dalam waktu tujuh hari susudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir di persidangan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 233 KUHAP,” pungkas Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu.[](rilis)

Baca juga: