PADANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang melibatkan oknum pangkalan di wilayah tersebut, Kamis, 9 April 2026.

Pengungkapan itu dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi, agar tetap tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pertamina menegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. Di antaranya, rumah tangga miskin, UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, termasuk praktik pengoplosan, tidak dapat ditoleransi.

Segala bentuk penyalahgunaan, termasuk praktik pengoplosan, ditegaskan tidak akan ditoleransi. Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus berkoordinasi intensif dengan Polda Sumatera Barat dalam pendalaman kasus, termasuk memberikan dukungan data seperti informasi pangkalan, kendaraan, dan kebutuhan investigasi lainnya.

Sales Area Manager Sumatera Barat, Fakhri Rizal Hasibuan, Kamis (9/4), menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pertamina dan aparat penegak hukum. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap agen maupun pangkalan yang terbukti terlibat, hingga menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) jika diperlukan.

“Kami berterima kasih kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Barat atas pengungkapan kasus ini. Pertamina akan memastikan penyaluran LPG tetap sesuai ketentuan, dan masyarakat tidak perlu khawatir karena distribusi akan tetap aman dan lancar,” ujar Rizal.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi energi.

“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus ini. Pertamina tidak akan mentolerir penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan,” ungkap Fahrougi.

Fahrougi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.

“Ke depan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berkomitmen untuk terus memastikan ketersediaan dan distribusi energi berjalan aman, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Fahrougi.

Untuk diketahui, aksi ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali terungkap. Kali ini, praktik curang tersebut dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar di kawasan Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis, 9 April 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sebuah pangkalan LPG. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, aparat kepolisian mendapati praktik ilegal berupa pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar dengan cara yang merugikan masyarakat.

Aktivitas itu dilakukan dengan memanfaatkan pangkalan LPG resmi bernomor registrasi 125134942679023 sebagai kedok operasional. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial Do yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik pengoplosan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya secara sistematis demi keuntungan pribadi.

“Tersangka Do yang bekerja sebagai pangkalan lepas ini mengakui perbuatannya. Dia memindahkan isi gas dari empat tabung melon ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung gas pink ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Andri, Kamis.

Andri menyebut kasus ini sedang didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi,” ucap Andri.[]