BANDA ACEH – Plt Gubernur Aceh, Soedarmo, disebutkan telah mengubah kebijakan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Aceh menjadi usulan Pertamina. Kebijakan tersebut dilakukan Soedarmo tanpa berkoordinasi dengan gubernur definitif.

Selain itu, Soedarmo juga telah merekomendasikan konsorsium KEK Arun Lhokseumawe yang dipimpin PT Pertamina. Perubahan pengusul dari Pemerintah Aceh ke konsorsium ini jelas melemahkan posisi Pemerintah Aceh dalam mendapatkan hak kelola KEK Arun Lhokseumawe.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe, Muhammad Abdullah, dalam konferensi pers di Rumoh Aceh Kupi, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu, 15 Maret 2017.

“Terbitnya PP Nomor 5 tahun 2017 yang didasarkan pada pengusulan oleh konsorsium yang pimpin PT. Pertamina tidak sesuai dengan kesimpulan rapat terbatas tanggal 7 Agustus 2015, antara Presiden Jokowi dengan Pemerintah Aceh, yang menyetujui konsep Pemerintah Aceh unuk menjadikan aset ekskilang? LNG Arun sebagai modal awal dalam usaha pengelolaan KEKAL,” kata Muhammad Abdullah.

Dari hasil rapat terbatas tersebut, Pemerintah Aceh bersama-sama dengan Pemerintah Aceh Utara dan Pemkot Lhoksumawe ingin menjadi pemegang kendali dalam pengelolaan KEKAL. Namun, berdasarkan PP Nomor 5 tersebut, Pemerintah Aceh hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan konsorsium sebagai pembangun dan pengelola KEKAL.

“Sementara Pemerintah Aceh Utara dan Pemkot Lhoksumawe tidak dilibatkan. Kita mau

Pemerintah Aceh jadi Pembentuk, Pembangun dan Pengelola, dan PP Nomor 5 Tahun 2017 juga harus direvisi kembali,” kata Muhammad.

Dia menilai pembentukan konsorsium tersebut juga tidak didasarkan pada kesepakatan pemegang saham yang mengatur secara detil tata kelola, tugas dan kewajiban para pihak. Namun, pembentukan konsorsium hanya berlandaskan MoU yang ditandatangani Direktur Utama perusahaan.

Selain itu, kata Muhammad, dalam MoU tersebut Pemerintah Aceh hanya diberikan hak kelola sebesar 25 persen. Sementara partisipasi kepemilikan sahamnya berbentuk setoran modal dari APBA.

Padahal, kata Muhammad, Pemerintah Aceh ingin menjadi pemegang kendali dalam pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe. “Tidak hanya dalam kapasitas sebagai dewan kawasan atau administrator, melainkan juga dalam badan usaha pengelolan,

dengan hak kelola secara prinsip dan potensi aliran pendapatan di masa depan,” katanya.

Dengan demikian, maka Pemerintah Aceh, Aceh Utara dan Lhoksumawe dinilai dapat meminta
porsi saham 51 persen tanpa perlu menyetor modal atas badan usaha pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe.[]

Laporan: Taufan Mustafa