LHOKSUKON – Penilaian uji mampu baca Alquran bagi pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara menggunakan metode makharijul huruf dan tajwid. Uji mampu baca Alquran merupakan salah satu syarat yang harus diikuti semua calon.

Para penguji berasal dari sejumlah lembaga bidang kajian dan bacaan Alquran. Di antaranya, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qu'ran (LPTQ), Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) dan Kantor Kementerian Agama Aceh Utara.

“Uji mampu baca Alquran dilaksanakan sesuai UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan aturan pelaksanaan pilkada di Aceh yang tidak dimiliki daerah lain. Ini merupakan syarat mutlak bagi paslon, sama halnya dengab tes kesehatan yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu,” kata anggota KIP Aceh Utara M. Rizwan Haji Ali.

Rizwan menjelaskan, hasil uji mampu baca Alquran itu diputuskan tim penguji dan nantinya akan diumumkan. “Ada dua kategori hasil, yakni mampu dan tidak mampu. Bagi paslon yang tidak mampu, diberi kesempatan untuk mengganti calon tersebut dengan orang lain sebagai calon yang baru,” ujarnya.

Ketua Tim Penguji Mampu Baca Alquran dari LPTQ Aceh Utara, Drs. Rahman Bintai menambahkan, penilaian dilakukan menggunakan metode makharijul huruf dan tajwid, serta etika dan adab membaca Alquran.

“Hasil uji baca Alquran sesuai kemampuan masing-masing calon itu akan kami serahkan ke KIP Aceh Utara,” kata Rahman Bintai.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman dan anggota KIP Ayi Jufridar. Sedangkan dari Panwaslih Aceh Utara hadir Zulfikar (ketua), Muryali, dan Muhammad Nur Furqan (anggota).

Lima paslon Bupati-Wabup Aceh Utara yang mengikuti uji mampu baca Alquran ialah Muhammad Thaib (Cek Mad) – Fauzi Yusuf (Sidom Peng), Muhammad Nasir – T. Muttaqin, Fakhrurrazi Haji Cut – Mukhtar Daud (Fa-Tar), Syamsuddin Jalil (Ayah Panton) – Ibnu Hajar dan Sulaiman IB – Razali.[]