SIGLI — GR (45) warga Kecamatan Gelumpang Baro, Kabupaten Pidie yang dibekuk anggota Polres Pidie ternyata residivis yang pernah mendekam di penjara selama 2,8 tahun pada 2010 silam untuk kasus yang sama.

“Berdasar catatan kepolisian GR ini pernah dipenjara selama 2,8 tahun pada tahun 2010 silam. Dia dibui saat itu terkait kasus penpuan juga,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi kepada portalsatu.com/, Jumat, 6 April 2018 di Polres Pidie.

Meski telah menjalani hukuman, lanjut Mahliadi, pelaku tidak juga jera, bahkan kali ini menelan banyak korban yang umumnya kaum perempuan lanjut usia dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Pelaku menurut Kasatreskrim sudah sangat lihai menjalankan aksinya, dengan mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie, dia berhasil meyakinkan korban sehingga meski tidak mengenalnya korban rela menyerahkan uang maupun emas kepada pelaku karena diiming-imingi ada bantuan dari pemerintah.

Pelaku saat dihadirkan di hadapan wartawan di Polres Pidie, Jumat, 6 April 2018 terlihat santai saja. Namun saat ditanyakan apakah pelaku menyesal atas penipuan yang dilakukan selama ini. Pelaku mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. “Saya menyesal, Pak atas kejahatan yang saya lakukan selama ini,” kata GR.

Sebelumnya diberitakan Pertualangan GR (45) warga Gelumpang Baro, Pidie melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengiming – iming bantuan pemerintah kepada korban. Pelaku berhasil mengumpulkan uang puluhan juta rupiah sejak 2017 silam berakhir di tangan polisi.

Pelaku berhasil dibekuk polisi Polres Pidie, Selasa, 3 April 2018 sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya. Kini PNS Bodong bersama barang bukti aksi kejahatan diamankan di Polres Pidie guna mempertanggungjawabkan hasil kejahatannya.[]