“Yang namanya utang belanja atau kewajiban pemerintah akan menyelesaikan hal itu. Jadi kami tidak mau saling berbalas pantun, tapi hal yang sama terus menerus disampaikan, jadi kami perlu sampaikan klarifikasi ini,” katanya.

Kemudian di APBK 2020 pemerintah Affan Alfian Bintang dan Salmaza sebelum melaksanakan kegiatan dan program pembangunan, mereka harus terlebih dahulu membayar defisit warisan pemimpin sebelumnya senilai Rp 43 miliar.
“ABPD ini belum diapa-apain, namun harus membayar utang belanja senilai Rp 43 miliar. Ibarat baru bangun tidur udah ada utang belanja Rp43 miliar,” ujar Zulkifli.
Lalu memasuki bulan Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres terkait bencana pandemi Covid-19 ditambah beberapa peraturan lainnya seperti Kemendagri dan Kementerian Keuangan memerintahkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana penanganan Covid-19. Saat itu Pemko Subulusalam mengalokasikan sekitar Rp 20 miliar lebih.
“Jadi kalau kita lihat defisit Rp43 miliar, ini APBD belum diapa-apain ini ditambah Rp20 miliar itu jumlahnya udah Rp63 miliar lebih defisit kas daerah,” ungkap Zulkifli.
Namun yang paling parah lagi, kata Zulkifli, keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 terkait pemangkasan anggaran transfer yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dipangkas 10 persen, saat itu DAU untuk Kota Subulussalam Rp360 miliar, dipangkas Rp36 miliar.
Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan fisik semua dipangkas, jumlahnya saat itu ada sekitar Rp30 miliar lebih. Termasuk Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) juga mengalami nasib serupa. Pemko Subulussalam mendapat plafon anggaran Rp98 miliar, namun yang dialokasikan ke Subulusalam hanya Rp54,3 miliar.
Pemangkasan juga dilakukan terhadap dana desa, dana insentif daerah dipangkas 10 persen, dana bagi hasil dipangkas sekian persen.
“Hanya saja dana yang diminta dipangkas oleh pemerintah pusat, uang tersebut sudah tersebar ke seluruh dinas, misalnya beli kertas, ATK dan sebagainya. Ini harus ditarik kembali. Dalam hal itu kita tidak mampu menarik semua untuk mengimbangi permintaan pemerintah pusat,” ungkap Zulkifli.
Dijelaskan, bahwa utang belanja Rp43 miliar, ditambah penanganan Covid-19 sekitar Rp20 miliar dan pemangkasan oleh pemerintah pusat sekitar Rp126 miliar. Sehingga Pemerintah Kota Subulussalam tahun 2020 mengatasi defisit sekitar Rp 185 miliar lebih.
Pemerintah di tahun 2020 berupaya mengurangi belanja sehingga dengan sangat terpaksa angka utang belanja mencapai sekitar Rp85 miliar. Angka tersebut muncul bukan kemauan pemerintah, namun akibat aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
“Kondisi di atasi tahun 2021 bukan perkara utang belanja membengkak menjadi persoalan, namun yang jadi catatan bagi kita semua adalah apa karakteristik dan penyebab terjadinya defisit seperti yang sudah saya jelaskan. Pada intinya kewajiban seperti utang belanja tersebut akan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Subulussalam,” tegas Zulkifli.
Ia menyebutkan, bahwa selama pandemi Covid-19 situasi keuangan daerah di seluruh Indonesia tidak stabil. Bahkan pada APBD 2021 yang baru saja disahkan sudah keluar PMK Nomor 17 Tahun 2021 terkait pengurangan anggaran, DAU dikurangi Rp10,8 miliar dan DAK dikurangi Rp1,2 miliar.
“Di aturan itu juga disebut harus menganggarkan DAU sebanyak 8 persen untuk penanganan Covid-19. Memang selama pandemi Covid-19 kondisi keuangan daerah instabilitas, namun Pemerintah Kota Subussalam tetap berusaha semaksimal mungkin, dengan kepala tegak menghadapi ini semua,” ucap Zulkifli.
Konfrensi pres tersebut turut dihadiri Staf Ahli Setdako Kasman, Asisten I Setdako HM Yakob KS, Kepala Inspektorat Syarifuddin, Kabag Pembangunan Renol dan Kabid Anggaran BPKD Ira. []







