LHOKSEUMAWE – Tim Saber Pungli Polres Lhokseumawe melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sy, 56 tahun, oknum pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lhokseumawe, Jumat, 22 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menyita uang senilai Rp20 juta diduga hasil pungutan liar pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha dalam siaran persnya menjelaskan, Sy ditangkap saat berada di ruang kerjanya, dan diduga baru saja melakukan pungli terhadap seorang warga yang sedang mengurus izin HGB.
“Sy kita tangkap sekitar lima menit setelah melakukan pungli di ruang kerjanya. Kita sita uang sebanyak Rp20 juta dari laci meja terduga, dan sejumlah dokumen terkait dengan pengurusan HGB. Kita duga uang itu dari hasil pungutan liar yang dilakukan tersangka,” kata Budi.
Budi menyebutkan, OTT tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan banyak laporan warga yang mengeluh adanya pungli di Kantor BPN itu. “OTT ini tidak main-main, kita telusuri sudah sejak sepekan lalu, bahkan kita gunakan penyusup untuk mendapatkan kebenaran laporan warga. Setelah kita temukan kepastiannya, baru kita lakukan OTT terhadap Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan itu,” ujar Budi.
Menurut Budi, pihaknya akan mendalami kasus tersebut untuk mendapatkan delik pasti hukumnya, apakah masuk ke unsur pungutan liar atau pemerasan. Selain itu, kata dia, akan dikembangkan pemeriksaan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan oknum lainnya.[]


