BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali mencari alat bukti terkait kasus dugaan korupsi dana migas senilai Rp22 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Paradis, Kamis, 3 Maret 2016. Penggeladahan dilakukan di salah satu ruangan kantor Gubernur Aceh, dan Dinas Keuangan Aceh (DKA) di Cot Iri Ulee Kareng.

“Ya, ini adalah lanjutan kasus yang Rp22 miliar itu,” kata Kajati Aceh Raja Nafrizal melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah ketika dihubungi portalsatu.com via seluler.

Amir mengatakan, penggeledahan adalah salah satu prosedur yang dilakukan kejaksaan dalam mengusut kasus sembari mencari alat bukti. Tak hanya dokumen, namun program komputer atau softcopy data juga menjadi incaran penyidik jaksa.

Ia tidak merincikan jenis dokumen yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan tersebut. Namun, Amir mengatakan ada dokumen tertentu yang sudah dikantongi oleh jaksa.

“Ada dokumen-dokumen yang kita temukan dan tentunya akan menjadi alat bukti nantinya,” kata Amir.[](bna)