BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejati Aceh membongkar aliran dana hasil dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Desakan itu terkait perkara dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Aceh Timur bersumber dari APBA-P tahun 2023. Anggaran kegiatan tersebut di bawah Sekretariat BRA.
Perkembangan teranyar proses hukum perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh menjebloskan Ketua BRA, Suhendri, tersangka kasus tersebut ke penjara. Suhendri dan empat tersangka lainnya: Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, sejak 15 Oktober sampai 3 November 2024.
Baca: Kejati Aceh Jebloskan Ketua BRA Tersangka Korupsi ke Penjara
MaTA menyatakan mendukung penuh penegakan hukum yang sedang berlangsung terhadap perkara dugaan korupsi di BRA oleh Kejati Aceh. “Penegakan hukum menjadi penting demi rasa keadilan publik dan kepastian hukum,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangan tertulis dikutip portalsatu.com/, Rabu (16/10).
MaTA menilai perkara dugaan korupsi di BRA itu tidak berdiri pada lima tersangka yang sudah ditahan, apalagi kerugian negara berpotensi total los. Proses penyelidikan untuk penelusuran dana hasil dugaan korupsi tersebut perlu dilakukan Kejati Aceh. “Sehingga siapa pun yang menerima aliran dana hasil kejahatan luar biasa tersebut dapat diungkap,” tegas Alfian.
Alfian menyebut penahanan kelima tersangka menjadi jawaban kepada publik yang selama ini memberi atensi atas kasus tersebut. “Penahanan (kelima tersangka) yang telah dilakukan oleh Kejati patut mendapat dukungan,” ucapnya.
MaTA menyatakan konsisten mengawal proses hukum kasus tersebut. “Aceh harus bebas dari korupsi dan ini menjadi fondasi menuju Aceh maju,” pungkas Alfian.[](red)




