BANDA ACEH – Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 900.1.13.1/1402/2024 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor di Aceh akan berakhir pada 30 Juni 2025. Jika Pergub tersebut tidak diperpanjang, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh akan naik drastis.

Kenaikan BBNKB dan PKB tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan harga beli kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Aceh. Sehingga konsumen atau masyarakat Aceh bakal beralih ke luar daerah untuk membeli kendaraan baru mereka.

Dampaknya, selain pengusaha otomotif di Aceh akan mengalami penurunan penjualan, uang dari Aceh juga bakal berputar di luar daerah yang berakibat perputaran uang di Aceh semakin melemah.

Untuk mengantisipasi kehkawatiran tersebut, sejumlah pengusaha otomotif baik roda empat maupun roda dua di Aceh terus melakukan berbagai upaya agar Pergub tentang keringanan pajak kendaraan bermotor di Aceh yang diterbitkan oleh Penjabat Gubernur (Pj.) Safrizal pada 31 Desember 2024, dapat diperpanjang kembali oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), dan juga telah mengirim surat permintaan audiensi dengan Gubernur Aceh. Harapan kami audiensi itu bisa sesegera mungkin atau sebelum berakhirnya Pergub Nomor 900.1.13.1/1402/2024 tentang keringan pajak kendaraan bermotor di Aceh yang akan berakhir pada 30 Juni 2025,” kata Azhar, Pimpinan Dealer PT Dunia Barusa Banda Aceh, dalam konferensi pers di Warkop Sirnagalih AJI Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.

Azhar turut didampingi sejumlah pengusaha otomotif dari berbagai dealer di Aceh dan pihak mitra finansial lainnya.

Azhar mengatakan, kenaikan tarif BBNKB dan PKB tersebut berawal dari bertambahnya kutipan tambahan pajak (opsen) sesuai amanah Undang-Undang No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (HKPD). Merujuk Pasal 83 UU 1/2022 tersebut opsen BBNKB yakni sebesar 9 persn ditambah 66 persen dari tarif kendaraan serta ditetapkan opsen tersebut diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Lalu, tambah Azhar, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran No.900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan dan/atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

“Artinya, dalam edaran tersebut masing-masing daerah dapat mengajukan keringanan BBNKB dan PKB serta penundaan diberlakukannya opsen sebagaimana anjuran UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD. Keringanan tersebut dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing melalu Pergub,” tambah Azhar.

Atas dasar edaran Mendagri tersebut, kata Azhar, pada Desember 2024, pihaknya beraudiensi dengan Safrizal, Pj. Gubernur Aceh saat itu. Azhar menyebut Safrizal sangat mendukung upaya yang diusulkan sehingga pada 30 Desember 2024, menerbitkan Pergub Nomor 900.1.13.1/1402/2024 tentang keringanan pajak kenderaan bermotor di Aceh dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.

“Untuk itu, kami berharap Gubernur Aceh Muzakir Manaf dapat kembali memperpanjang Pergub tersebut sehingga biaya PKB dan BBNBK kendaraan baru di Aceh tidak naik. Sebab, jika Pergub ini tidak langsung diperpanjang setelah habis berlaku, maka secara otomatis tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan dengan amanah Pasal 83 UU No.21 tahun 2022 tentang HKPD,” ujarnya.

Harapan agar Gubernur Aceh tetap memperpanjang Pergub tersebut juga disampaikan Asri dari Dealer Sepeda Motor Honda Nusantara Banda Aceh.

Menurut Asri, jika Pergub ini tidak diperpanjang akan membuat perputaran uang masyarakat Aceh dari sektor otomotif ini akan keluar daerah. Pasalnya, harga kendaraan baru di Aceh baik mobil maupun sepeda motor akan lebih mahal hingga enam persen dari penjualan di luar Aceh seperti di Medan, Sumatera Utara.

“Gubernur Sumatera Utara sendiri sudah kembali menerbitkan Pergub keringanan PKB dan BBNKB ini pada 30 April 2025 dan berakhir 31 Desember 2025. Harapan kami, Gubernur Aceh juga kembali memperpanjang Pergub ini hingga enam bulan ke depan,” harap Asri.

Realisasi PKB dan BBNKB 2023-2024

Data diperoleh portalsatu.com/, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 (Audited), yang diterbitkan pada 21 Mei 2025, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 ditargetkan Rp597,32 miliar, terealisasi Rp637,49 miliar atau 106,72 persen, meningkat dibandingkan 2023 Rp594,44 miliar.

Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024 ditargetkan Rp410 miliar, terealisasi Rp438,42 miliar atau 106,93 persen, meningkat dibandingkan 2023 Rp367,69 miliar.[]