BANDA ACEH — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Banda Aceh menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Banda Aceh.

Pendidikan tahap pertama yang diikuti 15 calon advokat itu dibuka secara virtual oleh Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Irianto Subiakto S.H, L.LM mewakili Ketua Umum DPN Peradi Dr. Luhut M.P. Pangaribuan SH, L.LM, Sabtu, 27 Maret 2021.

Luhut M.P. Pangaribuan menjelaskan, PKPA merupakan kegiatan yang sangat penting bagi para calon advokat untuk mempersiapkan diri untuk beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan, sehingga paham bagaimana memberi bantuan hukum kepada masyarakat. “Saya berharap kepada peserta untuk mengikuti pendidikan ini dengan baik, agar menjadi advokat yang profesional,” tegasnya.

Baca Juga: Juli Amin – Afrizal Rachmad Pimpin AJI Banda Aceh.

Sementara itu Ketua DPC Peradi RBA Banda Aceh Yahya Alinsa S,H dalam sambutannya menjelaskan, PKPA tersebut akan berlangsung selama 5 pekan. Setiap peserta diharuskan mengukti 19 materi pokok pendidikan. Sebagai pemateri dihadirkan para advokat senior, hakim dan akademisi.

“Ini merupakan tahap pertama dari tiga tahapan yang harus dilalui calon advokat untuk dapat dinyatakan sah sebagai advokat dan dapat membuka kantor sendiri. Setelah mengikuti PKPA, para peserta akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), kemudian peserta mengikuti magang dan tahapan ketiga adalah sumpah advokat yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Yahya Alinsa menambahkan, pendidikan khusus profesi advokat yang akan digelar Peradi RBA Banda Aceh bertujuan untuk membekali berbagai pengetahuan, ketrampilan dan keahlian hukum bagi calon advokat, sehingga kelak mampu melaksanakan dan menjalankan provesi advokat secara professional.

“Pendidikan khusus provesi advokat ini juga digelar dalam rangka memenuhi salah satu dari beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang No.18 Tahun 2003 untuk dapatnya seseorang menjalani provesi advokat,” jelasnya.

Baca Juga: Hasil Investigasi Ombusdman ke IPAL Banda Aceh.

Pada kesempatan yang sama Dekan Fakultas Hukum Unmuha Dr. Rizanizarli, S.H, M.H mengungkapkan, setiap kegiatan PKPA harus dilakukan bekerja sama dengan fakultas hukum, dan dalam hal ini Peradi RBA Banda Aceh memilih bekerja sama dengan Unmuha.

“Setiap kegiatan PKPA harus bekerjasama dengan fakultas hukum sebagai pelaksana kegiatan. Selain itu ada wacana bahwa kedepannya profesi advokat akan dibuat setara dengan jenjang kuliah magister atau S2,” ujarnya.

Pembukaan PKPA tersebut juga turut dihadiri Sekretaris dan Bendahara Peradi RBA Banda Aceh Dr. Muhammad Thaib Zakaria S.H, M.H dan Bendahara Dr. Ansharullah Ida S,H, M.H.[]