Kamis, September 19, 2024

Pilkada 2024, Jumlah Pemilih...

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar...

Jawa Barat Juara Umum...

KUTACANE - Kontingen Jawa Barat cabor arung jeram boyong delapan medali emas sebagai...

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...

Penonton Membeludak Pertandingan Terakhir...

KUTACANE - Penonton membeludak di venue arung jeram Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...
BerandaNewsPeradi RBA Banda...

Peradi RBA Banda Aceh Buka Pendidikan Khusus Provesi Advokat

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Banda Aceh membuka kesempatan bagi warga Indonesia berlatar belakang sarjana hukum untuk mengikuti Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) yang akan digelar pada 19 Maret hingga 11 April 2021.

Ketua Peradi RBA Banda Aceh Yahya Alinsa S.H bersama Sekretaris Dr. Muhammad Thaib Zakaria S.H, M.H dan Bendahara Dr. Ansharullah Ida S,H, M.H, Kamis, 18 Februari 2021 menjelaskan, pendidikan bagi calon advokat itu dilaksanakan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Banda Aceh.

Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 17 Februari 2021 hingga 15 Maret 2021. Bagi yang berminat bisa mendaftar di Sekretariat Panitia PKPA Peradi RBA Banda Aceh di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Batoh, Banda Aceh, atau bisa menghubungi Riza Chatias Pratama dan Riza Cadizza di nomor selular 08116855200 dan 085260701971.

“Kita membuka kesempatan yang luas bagi mereka yang memiliki latar belakang ilmu hukum untuk mengikuti pendidikan khusus provesi advokat, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat,” jelas Yahya Alinsa, Kamis, 18 Januari 2021.

Yahya Alinsa menambahkan, pendidikan khusus profesi advokat yang akan digelar Peradi RBA Banda Aceh bertujuan untuk membekali berbagai pengetahuan, ketrampilan dan keahlian hukum bagi calon advokat, sehingga kelak mampu melaksanakan dan menjalankan provesi advokat secara professional.

“Pendidikan khusus provesi advokat ini juga kami gelar dalam rangka memenuhi salah satu dari beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang No.18 tahun 2003 untuk dapatnya seseorang menjalani provesi advokat,” ujar Yahya Alinsa.

Selain itu tambah Yahya Alinsa, pendidikan khusus provesi advokat yang digelar Peradi RBA Banda Aceh akan diisi oleh para pakar hukum, praktisi dan pengacara senior di Banda Aceh dari berbagai disiplin ilmu hukum.

“Ini penting sebagai wadah untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan keahlian di bidang hukum bagi calon advokat, untuk kemudian bisa menjalankan provesi advokat secara professional,” pungkas Yahya Alinsa.[]

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Banda Aceh Bebaskan Terdakwa Kasus Videotron.

Baca juga: