Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaNewsPendidikanPerpanjang SK Guru...

Perpanjang SK Guru Kontrak, Begini Penjelasan Plt Kadisdikbud Subulussalam

SUBULUSSALAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam kembali memperpanjang SK guru kontrak yang belum sarjana (S1) untuk mengajar di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Disdikbud Kota Subulussalam tahun 2021.
Perpanjangan guru kontrak tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan Disdikbud Kota Subulussalam dengan ratusan guru kontrak di Aula Disdikbud beberapa hari lalu. Dalam pertemuan itu, Plt Kadisdikbud H. Sairun, S. Ag menyampaikan hanya guru kontrak yang memiliki kualifikasi ijazah S1 diperpanjang sampai 2021.
Sedangkan mereka yang belum S1 dan telah berbakti akan dipertimbangkan menunggu hasil pertemuan Disdikbud dengan Komisi D DPRK Subulussalam. Di mana hasil pertemuan dengan lembaga legislatif, disepakati memperpanjang guru kontrak dengan syarat yang bersangkutan masih aktif kuliah dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Hasil Study (KHS) tahun berjalan.
“Langkah ini harus diambil untuk menyelesaikan persoalan guru kontrak yang tidak kunjung menyelesaikan S1. Padahal waktu sudah maksimal diberikan dan guru kontrak yang belum S1 akan segera dipanggil untuk verifikasi,” ungkap Plt Kadisdikbud Sairun kepada portalsatu.com, Kamis, 18 Februari 2021.
Disdikbud Kota Subulussalam, menekankan bahwa tenaga pendidik menjadi salah satu unsur yang dinilai dalam menentukan rapor mutu pendidikan di daerah. Karena itu, apabila guru kontrak yang belum S1 dan linier mempengaruhi penilaian rapor mutu pendidikan menjadi lebih baik, maka jumlah honor guru kontrak tahun 2021 dipastikan penuh dibayar 12 bulan dibanding tahun sebelumnya 2020 hanya teralokasi 10 bulan.[]

Baca juga: